Polsek Kateman Bekuk Seorang Pelaku Narkoba
Nusaperdana.com, Inhil - Pada Senin, 19 Oktober 2020 siang, Polsek Kateman berhasil mengamankan seorang pelaku diduga tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu.
Pemuda tersebut berinisial MPA (22 tahun), warga Desa Kuala Selat, Kecamatan Kateman. MPA ditangkap didalam rumah JM yang beralamat di Dusun Hidayah Desa Kuala Selat.
"Anggota Unit Reskrim Polsek Kateman yang dipimpin oleh Panit Reskrim Ipda Ali Sahbana Munte, bersama dengan 2 anggota Bhabinkamtibmas Desa Penjuru melakukan penangkapan terhadap saudara MPA," kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno, Selasa (20/10/2020).
Sebelumnya, dikatakan AKP Warno, anggota Polsek Kateman memang telah mencurigai pelaku tersebut memiliki shabu.
"Setelah MPA berhasil diamankan, anggota melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga, dan ditemukan 1 bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat 8 paket kecil yang diduga narkotika jenis shabu," terangnya.
Narkotika jenis shabu itu disimpan didalam sebuah bantal kursi. Selain itu anggota juga menemukan 1 buah alat hisap shabu, dan sejumlah uang dengan total RP.1.340.000,- (satu juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah).
"Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kateman guna penyidikan lebih lanjut," tukas AKP Warno. (Rls)
Berita Lainnya
4 Orang dan 1 Unit Exsavator Diamankan Petugas TNBT Resort SPTN Wilayah II Belilas
Terkait Dugaan Praktik Mafia Tanah di Desa Indra Sakti, Masyarakat Kecewa Proses Hukum di Kejari Kampar Lamban
Peduli Lingkungan, Polres Inhil Bersihkan Taman Gajah Mada Tembilahan
PKB Bengkalis Distribusikan Hand Sanitizer dan Masker Ke Pengurus Rumah Ibadah dan Ponpes
Tim Gabungan TNI-POLRI Padamkan Karhutla di Desa Pangkalan Libut
Kepala Disdukcapil; Kami datang Awal dan Kami Jugalah Penutup Kegiatan Bujang Kampung
Pj Bupati Inhil Buka Secara Resmi Rembuk Stunting Bersama OPD Terkait
Mendaftar Kesbangpol, DPK PRIMA Kampar Optimis Menatap Pemilu Dan Pilkada 2024