Polsek Kateman Berhasil Ungkap Pencurian, 1 Pelaku Diamankan
Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Polsek Kateman Polres Inhil berhasil mengungkap tindak pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Kompleks PT. PSG Desa Air Tawar.
Peristiwa Pencurian diketahui terjadi pada Kamis (19/1/2023) lalu. Dan baru dilaporkan korban pada 26 Januari 2023.
"Kejadiannya di kontrakan korban bernama Noprizal, Parit 12 Desa Air Tawar, yang saat itu korban baru bangun tidur, handphone yang sebelumnya ada disamping korban tidak ditemukan, begitu juga ketika korban mengecek ke ruang tamu, laptop juga sudah tidak ada lagi," kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kapolsek Kateman AKP AR Tarigan.
Disebutkan bahwa bukan hanya barang korban yang hilang, tas milik istri korban berisi uang KTP dan ATM yang ada didalam di kamar juga raib.
"Kerugian korban diperkirakan lebih kurang Rp.8 juta," sebutnya.
Korban baru melaporkan kejadian itu seminggu kemudian ke Polsek Kateman. Beruntung Tim Polsek Kateman Berhasil mengamankan seorang pelaku dan beberapa barang bukti.
"Seorang pelaku masih berusia 17 tahun dan 2 barang milik korban berhasil kami amankan. Satu pelaku lagi berhasil melarikan diri, sebelum rumahnya kami geledah," kata Kapolsek. Pelaku dikenai Pasal 363 KUHP.
"Pelaku terancam pidana paling lama 9 tahun penjara," tukasnya.
Berita Lainnya
Kebakaran di Teluk Pantaian, 3 Orang Meninggal Dunia
Vio Sari: Profesi Wartawan Adalah Profesi Amat Mulia
HUT RI Ke-77, Pemdes Petani Gelar Jalan Santai Dengan Berbagai Hadiah Menarik
Satgas TMMD Kodim Bengkalis Bersama Warga Bersihkan TPU di Boncah Mahang
Kegiatan di Awal Tahun 2020, BPS Toraja Utara Agendakan Sensus Penduduk Secara Online
TRCPPA Riau Apresiasi Kerjasama Sentra Abiseka Pekanbaru Penanganan Kasus Anak di Rohul
Usaha Ikan Cupang, Tetap Eksis Meski di Masa Pandemi
Wanita Pencuri Sepeda Berhasil Diamankan Resmob Polda Sulsel