Polsek Kepenuhan Amankan Pelaku Pencuri Senapan Angin
Nusaperdana.com, Rokan Hulu - Personil Polsek Kepenuhan Polres Rokan Hulu (Rohul) meringkus tersangka Tindak Pidana (TP) pencurian senapan angin laras panjang jenis PCP Moser warna Hitam, Selasa 4 Oktober 2022 sekitar pukul 12.00 Wib.
"Tersangka inisial AR (22) tahun ditangkap di Galian Tanah Desa Kepenuhan Barat Mulia, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu Riau," kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Iptu Anra Nosa SH MH, Selasa 11/10/2022.
"Adapun Barang Bukti (BB) Satu Senapan Angin laras panjang jenis PCP Moser warna Hitam, Satu Dompet Kain yang berisi Satu lembar STNK, Dua Lembar Kartu BPJS, Satu Lembar kartu Manulife dan Satu Lembar Kartu id. Agung Toyota," rincinya.
Pada saat hendak berburu Kamis 6 Oktober 2022 lalu, pemilik senapan mau mengambil senapannya yang tergantung di atas TV dalam ruang kamarnya namun korban mendapati senapan tersebut tidak ada lagi.
Sipemilik menanyakan kepada istrinya NU dan dijawab Tidak tahu dan tidak ada melihat. pelapor lalu menghubungi abangnya MU namun abangnya tidak ada memakainya, hal ini baru disadari senapan tersebut telah hilang.
Setelah istrinya NU pulang mengantarkan nasi dari tempat kerja suaminya, terlihat pintu belakang rumahnya sudah keadaan terbuka. lalu dilakukan pemeriksaan dalam rumahnya ada beberapa barang yang hilang diantara Satu Pucuk Senapan Angin, Satu Jam dan Satu Dompet yang berisi STNK dan Kartu BPJS.
Atas kejadian tersebut PELAPOR mengalami kerugian sekitar Rp. 5.000.000.(Lima juta Rupiah)
Berdasarkan laporan tersebut, Senin 10 Oktober 2022 sekitar pukul 17.30 Wib Kapolsek Kepenuhan mendapat informasi ada salah satu Masyarakat Galian Tanah Desa Kepenuhan Barat Mulia tengah membawa Senapan Angin milik Pelapor.
Selanjutnya Kapolsek Kepenuhan memerintahkan Bhabinkabtibmas Desa Kepenuhan Barat Mulia, Aipda Andi Rahman HSB untuk menindak lanjuti informasi yang diterima tersebut.
Setibanya Aipda Andi Rahman HSB di Desa binaanya tersebut langsung menemui dan bertanya kepada warga yang membawa Senapan Angin yang diduga milik Pelapor .
Kemudian orang tersebut menjawab bahwa Satu Buah Senapan Angin laras panjang jenis PCP Moser warna Hitam didapatkan dari AR.
Aipda Andi Rahman HSB beserta Masyarakat langsung menemui AR di rumah kediamannya yang berada di Galian Tanah Desa Kepenuhan Barat Mulia.
Pada saat dijumpai tersebut AR langsung di introgasi dan mengaku telah mencuri Senapan Angin laras panjang jenis PCP Moser warna Hitam milik Pelapor.
Setelah itu Pelaku AR yang juga merupakan Residivis dalam perkara Curanmor di Tahun 2019, dibawa ke Polsek Kepenuhan untuk diproses lebih lanjut.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana," tutup Kasusbsi Si Humas Aipda Mardiono Pasda SH. (Humas Polres Rohul)
Berita Lainnya
Dandim 0315/Bintan Ikut Hadiri Harlah NU ke-95 Tahun dan Pelantikan Pengurus Ranting se-kota Tanjungpinang
Pemerintah Kabupaten Asahan Gelar Peringatan Isra Miraj 1443 H/2022 M
Kasmarni Bersama Forkopimda Sambut Ratusan Pendemo di Kantor Bupati Bengkalis
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Bupati Barru terus berbaur dengan Petani
19 Pejabat Eselon II di Kampar Dilantik
Kadis PU dan Tata Ruang Inhil Akan Terus Dorong Perbaikan Jembatan Rusak Sungai Piring
Memeriahkan HUT RI Ke -76, Warga RT 07 RW 07 Babussalam Gelar Perlombaan
Bupati HM Wardan Serahkan Bantuan 45 Perahu Nelayan dari Baznas