Polsek Kepenuhan Amankan Pelaku Pencuri Senapan Angin

Polsek Kepenuhan Amankan Pelaku Pencuri Senapan Angin

Nusaperdana.com, Rokan Hulu - Personil Polsek Kepenuhan Polres Rokan Hulu (Rohul) meringkus tersangka Tindak Pidana (TP) pencurian senapan angin laras panjang jenis PCP Moser warna Hitam, Selasa 4 Oktober 2022 sekitar pukul 12.00 Wib.

"Tersangka inisial AR (22) tahun ditangkap di Galian Tanah Desa Kepenuhan Barat Mulia, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu Riau," kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Iptu Anra Nosa SH MH, Selasa 11/10/2022.

"Adapun Barang Bukti (BB) Satu Senapan Angin laras panjang jenis PCP Moser warna Hitam, Satu Dompet Kain yang berisi Satu lembar STNK, Dua Lembar Kartu BPJS, Satu Lembar kartu Manulife dan  Satu Lembar Kartu id. Agung Toyota," rincinya.

Pada saat hendak berburu Kamis 6 Oktober 2022 lalu, pemilik senapan mau mengambil senapannya yang tergantung di atas TV dalam ruang kamarnya namun korban mendapati senapan tersebut tidak ada lagi.

Sipemilik menanyakan kepada istrinya NU dan dijawab Tidak tahu dan tidak ada melihat. pelapor lalu menghubungi abangnya MU namun abangnya tidak ada memakainya, hal ini baru disadari senapan tersebut telah hilang.

Setelah istrinya NU pulang mengantarkan nasi dari tempat kerja suaminya, terlihat pintu belakang rumahnya sudah keadaan terbuka. lalu dilakukan pemeriksaan dalam rumahnya ada beberapa barang yang hilang diantara Satu Pucuk Senapan Angin,  Satu  Jam dan  Satu  Dompet yang berisi STNK dan Kartu BPJS.

Atas kejadian tersebut PELAPOR mengalami kerugian sekitar Rp. 5.000.000.(Lima juta Rupiah)

Berdasarkan laporan tersebut, Senin 10 Oktober 2022 sekitar pukul 17.30 Wib Kapolsek Kepenuhan  mendapat informasi  ada salah satu Masyarakat Galian Tanah Desa Kepenuhan Barat Mulia  tengah membawa Senapan Angin milik Pelapor.

Selanjutnya Kapolsek Kepenuhan memerintahkan Bhabinkabtibmas Desa Kepenuhan Barat Mulia, Aipda Andi Rahman HSB untuk menindak lanjuti informasi yang diterima tersebut.

Setibanya Aipda  Andi  Rahman HSB di Desa binaanya tersebut langsung menemui dan bertanya kepada warga yang membawa Senapan Angin yang diduga milik Pelapor .

Kemudian  orang tersebut menjawab bahwa Satu Buah Senapan Angin  laras panjang jenis PCP Moser warna Hitam didapatkan dari AR.

Aipda  Andi  Rahman HSB beserta Masyarakat langsung menemui  AR di rumah kediamannya yang berada di Galian Tanah Desa Kepenuhan Barat Mulia.

Pada saat dijumpai tersebut  AR langsung di introgasi dan  mengaku telah mencuri  Senapan Angin  laras panjang jenis PCP Moser warna Hitam milik Pelapor.

Setelah itu Pelaku AR yang juga merupakan Residivis dalam perkara Curanmor di Tahun 2019, dibawa ke Polsek Kepenuhan untuk diproses lebih lanjut.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana," tutup Kasusbsi Si Humas Aipda Mardiono Pasda SH. (Humas Polres Rohul)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar