Polsek Kepenuhan Limpahkan Pelaku TP Curat ke JPU Kejaksaan Rohul
Nusaperdana.com, Rohul - Unit Reskrim Polsek kepenuhan , kabupaten Rokan Hulu melimpahkan tersangka Arifsan alias arif dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Rokan Hulu , Rabu 7/12/2022
tersangka melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di kediaman Mustagia Romadhani, digalian tanah Desa Kepenuhan Barat Mulia, Selasa 4 oktober 2022 lalu, di Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/56/X/2022/ SPKT / Sek Kepenuhan/ Polres Rokan Hulu , Polda Riau, tanggal 10 Oktober 2022 dan P.21 dari Kejari Rohul dengan nomor : B-2506/L.4.16/Eoh.1/11/2022, tanggal 30 November 2022.
Penyidik melimpahkan Tersangka dan menyerahkan barang bukti ke kejaksaan Negeri diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh Kartini SH Selasa 6/12/2022 sekitar pukul 16.00 wib.sesuai ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP. Ujar Kapolsek Anra Nosa
Atas perbuatannya tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan pasal 363 KUHPidana. Tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya.(GS).


Berita Lainnya
Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Didemo Dua Kali, Galian C di Sungai Jalau Tetap Beroperasi, LPPNRI Kampar: Negara Jangan Kalah oleh Pelanggar Hukum
Mantan Kades Indra Sakti Divonis 7 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi
Shaqilla Azzahra, Siswa SDN 001 Tembilahan Kota Terima Anugerah Award Internasional di IRFW 2026
FH Unilak Study Visit ke Kuala Lumpur, Mahasiswa Dibekali Wawasan Hukum Internasional
Bupati Kasmarni Kunjungi Desa Bantan Timur, Perkuat Pendidikan Ramah Anak dan Pemberdayaan Perempuan
Kapolres Bengkalis Tegaskan Tiga Oknum Yang Terlibat Pesta Narkoba di Bengkalis Terancam PTDH
Tokoh Masyarakat Kampar Apresiasi Polisi Tangkap Residivis Curat di Salo