Tingkatkan Silaturahmi Usai Idul Fitri, IKTD Duri Gelar Halal Bi Halal
Bupati Bengkalis Hadiri Halal Bi Halal PDI-Perjuangan se-Provinsi Riau
Polsek Kepenuhan Limpahkan Pelaku TP Curat ke JPU Kejaksaan Rohul
Nusaperdana.com, Rohul - Unit Reskrim Polsek kepenuhan , kabupaten Rokan Hulu melimpahkan tersangka Arifsan alias arif dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Rokan Hulu , Rabu 7/12/2022
tersangka melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di kediaman Mustagia Romadhani, digalian tanah Desa Kepenuhan Barat Mulia, Selasa 4 oktober 2022 lalu, di Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/56/X/2022/ SPKT / Sek Kepenuhan/ Polres Rokan Hulu , Polda Riau, tanggal 10 Oktober 2022 dan P.21 dari Kejari Rohul dengan nomor : B-2506/L.4.16/Eoh.1/11/2022, tanggal 30 November 2022.
Penyidik melimpahkan Tersangka dan menyerahkan barang bukti ke kejaksaan Negeri diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh Kartini SH Selasa 6/12/2022 sekitar pukul 16.00 wib.sesuai ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP. Ujar Kapolsek Anra Nosa
Atas perbuatannya tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan pasal 363 KUHPidana. Tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya.(GS).
Berita Lainnya
Kelurahan Batang Serosa Gelar Sosialisasi Program Unggulan Bupati Kasmarni
TDSI Tahun 2023 Etape III Di Tutup Oleh Sekda Siak Arfan Usman
SHM TORA Bukan Diambil, Tetapi Dipegang Pemerintah untuk Menghindari Jual Beli Lahan
Kasat Reskrim dan Kasat Lantas Polres Inhil Berganti
Bersama-sama, Kades Pandan Lagan Semprot Desinfektan di Fasilitas Umum
FKRB Minta Usut Tuntas Dugaan Kelebihan Bayar Pembangunan Kamar Operasi RSUD Duri
KONI Kampar, Bekali uang saku Atlit Memperkuat Riau di PON Papua.
Warga Beberkan Kronologis Penyegelan Kantor Kepala Desa Tanjung Alai