Polsek Kepenuhan Limpahkan Pelaku TP Curat ke JPU Kejaksaan Rohul
Nusaperdana.com, Rohul - Unit Reskrim Polsek kepenuhan , kabupaten Rokan Hulu melimpahkan tersangka Arifsan alias arif dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Rokan Hulu , Rabu 7/12/2022
tersangka melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di kediaman Mustagia Romadhani, digalian tanah Desa Kepenuhan Barat Mulia, Selasa 4 oktober 2022 lalu, di Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/56/X/2022/ SPKT / Sek Kepenuhan/ Polres Rokan Hulu , Polda Riau, tanggal 10 Oktober 2022 dan P.21 dari Kejari Rohul dengan nomor : B-2506/L.4.16/Eoh.1/11/2022, tanggal 30 November 2022.
Penyidik melimpahkan Tersangka dan menyerahkan barang bukti ke kejaksaan Negeri diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh Kartini SH Selasa 6/12/2022 sekitar pukul 16.00 wib.sesuai ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP. Ujar Kapolsek Anra Nosa
Atas perbuatannya tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan pasal 363 KUHPidana. Tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya.(GS).


Berita Lainnya
RDP DPRD Inhil Bahas HGU 3.811,79 Hektare PT GHM, Kompensasi Warga Dibatalkan
Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Sabak Auh Siapkan 1,5 Hektare Lahan Jagung Pipil
Polres Inhil Gelar Konferensi Pers, Tegaskan Komitmen Berantas Perambahan Hutan dan Karhutla
Ratusan Mahasiswa dan Petani Kelapa Demo di Kantor Bupati Inhil, Desak Pemerintah Perjuangkan Harga Kelapa
Kapolsek Tambang Serahkan Bantuan Pupuk Pada Kelompok Tani Dalam Rangka Swasembada Pangan
Polres Inhil Ungkap Dua Kasus Karhutla dan Perambahan Hutan, Dua Tersangka Diamankan
Polantas Karib Hadir di Car Free Day, Satlantas Polres Inhil Kampanyekan Keselamatan Berlalu Lintas
Perempuan Bangsa Kepri Gelar Pengobatan Massal di Tanjung Uma, Komitmen Hadir di Tengah Warga