Polsek Keritang Polres Inhil Amankan 2 Pengedar Shabu
Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Polsek Keritang, Polres Inhil menangkap 2 pelaku pengedar narkoba jenis shabu, pada Senin lalu (27/2), di Dusun Teladan.
Dua pelaku inisial DW (38) dan ZM (34) diamankan Unit Reskrim Polsek Keritang.
"Anggota Unit Reskrim Polsek Keritang mendapat informasi dari masyarakat DW ini sering melakukan transaksi narkoba jenis shabu," kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kapolsek Keritang AKP Desmon Simanjuntak SH MH, saat dimintai keterangan, Rabu (1/3).
Setelah dilakukan penyelidikan DW sedang berada di rumahnya yang beralamat di Parit 3 Dusun Teladan.
"Kami berhasil mengamankan DW besersama dengan ZM. Saat dilakukan penggeledahan didapat barang bukti 5 paket shabu, timbangan digital dan 2 unit handphone serta uang tunai," jelasnya.
Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Keritang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Para pelaku dikenai pasal 114 Jo 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika terancam pidana dengan penjara 20 tahun penjara," imbuhnya.
Berita Lainnya
Pelaku Begal di Tanjung Harapan Ditangkap Polisi, Satu Pelaku Masih DPO
Pakar Hukum Nilai Pencabutan Izin PKS PT SIPP Sudah Tepat
Curi Kalung Emas IRT di Tembilahan Hulu, Pelaku Bekap Mulut Korban
Paripurna ke-10, Wabup Inhil Sampaikan Jawaban Terhadap Pandangan Umum Fraksi Terhadap 3 Usulan Ranperda
Gempa 7,2 Magnitudo Guncang Papua Nugini
Lagi-lagi, Bandar Togel Ditangkap, Barang Bukti HP dan Uang Disita
Camat Tambang Abukari Sebut Kades Teluk Kenidai Dinonaktifkan Karena Ada Temuan Pajak
Polres Inhil Gelar Upacara Kenaikan Pangkat dan Wisuda Purna Bhakti