Polsek Keritang Polres Inhil Amankan 2 Pengedar Shabu

Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Polsek Keritang, Polres Inhil menangkap 2 pelaku pengedar narkoba jenis shabu, pada Senin lalu (27/2), di Dusun Teladan.
Dua pelaku inisial DW (38) dan ZM (34) diamankan Unit Reskrim Polsek Keritang.
"Anggota Unit Reskrim Polsek Keritang mendapat informasi dari masyarakat DW ini sering melakukan transaksi narkoba jenis shabu," kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kapolsek Keritang AKP Desmon Simanjuntak SH MH, saat dimintai keterangan, Rabu (1/3).
Setelah dilakukan penyelidikan DW sedang berada di rumahnya yang beralamat di Parit 3 Dusun Teladan.
"Kami berhasil mengamankan DW besersama dengan ZM. Saat dilakukan penggeledahan didapat barang bukti 5 paket shabu, timbangan digital dan 2 unit handphone serta uang tunai," jelasnya.
Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Keritang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Para pelaku dikenai pasal 114 Jo 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika terancam pidana dengan penjara 20 tahun penjara," imbuhnya.
Berita Lainnya
Wakil Bupati Inhil Kukuhkan Kepengurusan FKWI Periode 2019-2022
Bersedekah Tidak Membuat Kita Miskin, Selalu Ada Ruang Untuk Kue Surga
Tak Butuh Waktu Lama, Polres Inhil Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor
Dandim 0314/Inhil Kunker ke Koramil 09/Kemuning
Upt Perkim Kecamatan Mandau Tertipkan Ranting Pohon Pelindung
Seluruh Polsek Jajaran Polres Kampar Sediakan Layanan Silaturahmi Virtual Bagi Warga
Bisa Jadi Pusat Wisata dan Edukasi, Begini Peran Penting Ekoriparian UMRI yang Dibangun PHR
Update Kasus 6 Juli 2021, Bertambah 14 Kasus Positif Covid-19