Polsek Kualuh Hilir Gagalkan Pengiriman 54 TKI Ilegal ke Malaysia


Nusaperdana.com, Labuhanbatu - Personil Kepolisian Sektor (Polsek) Kualuh Hilir, Polres Labuhanbatu, menggagalkan pengiriman 54 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal saat diangkut menggunakan truk di jalan umum Simpang 4 Jatuan Golok, Desa Simandulang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara (Sumut), Jumat (21/01/2022), sekira pukul 22.30 WIB.

Ke-54 TKI ilegal itu terdiri dari 14 perempuan dan 40 laki-laki. Mereka direncanakan dibawa ke Bagan Asahan, untuk selanjutnya diberangkatkan ke Malaysia melalui seorang agen dengan cara ilegal.

Kapolsek Kualuh Hilir, AKP Krisnat, melalui pesan WhatsApp kepada wartawan di Rantauprapat, Sabtu (22/01/2022), menyebutkan, TKI ilegal tersebut diamankan atas informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa ada truk di Desa Simandulang sedang membawa TKI ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kita langsung menuju lokasi dan benar menemukan sebuah truk Mitsubishi Colt Diesel Nomor Polisi (Nopol) BK 8881 ND. Di dalam truk didapati puluhan orang pria dan wanita yang diketahui adalah TKI ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia,” kata Krisnat.

Kapolsek Kualuh Hilir itu menjelaskan, sesuai pengakuan sopir truk bernama Aliman (30), dirinya disuruh oleh seseorang berinisial F untuk mengangkut para TKI itu dari Desa Simandulang dan membawa ke agen di Bagan Asahan dengan upah Rp 1,5 juta.

Sebelum diberangkatkan, seluruh TKI terlebih dulu diinapkan di sebuah rumah di perkampungan di wilayah Kabupaten Asahan.

“Saat diperiksa, para TKI tersebut berasal dari berbagai daerah di Pulau Jawa, Aceh, Medan, Tebing Tinggi, Kisaran dan Langkat. Berdasarkan keterangan mereka, agen yang memberangkatkan terdiri dari beberapa orang, salah satunya berinisial A, laki-laki, warga Tanjungbalai Asahan,” kata AKP Krisnat. 

Ditambahkannya, para TKI itu juga mengaku telah menyerahkan sejumlah uang kepada agen dengan jumlah bervariasi, mulai dari Rp 3,5 juta, Rp 4 juta hingga Rp 5 juta.

Terkait kelengkapan dokumen, sambung AKP Krisnat, dari 54 orang TKI ilegal tersebut, yang memiliki paspor hanya 2 orang. Sedangkan 52 orang lainnya tidak memiliki paspor.

Saat ini sopir dan kernet beserta truknya sudah diamankan petugas di Mapolsek Kualuh Hilir di Kualuh Leidong untuk dimintai keterangan selanjutnya. Sedangkan para TKI ilegal itu setelah dimintai keterangan oleh petugas, kemudian dibawa ke Sat Reskrim Polres Labuhanbatu di Rantauprapat guna proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini kita masih melakukan penyelidikan mengenai keberadaan laki-laki berinisial A yang disebutkan sebagai agen yang akan memberangkatkan para TKI ilegal tersebut ke Malaysia,” kata AKP Krisnat.(red/IS)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar