Polsek Mengkendek Laksanakan Sosialisasi PP Nomor 87 Tahun 2016

Nusaperdana.com, Tana Toraja - Polsek Mengkendek melaksanakan sosialisasi Peraturan Presiden NO. 87 TAHUN 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Pokja pencegahan UPP di Kantor Kecamatan Mengkendek, SMA Negeri 3 Tana Toraja, dan di wilayah Binaan. Di Kantor Lembang Randanan Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja.
Sosialisasi itu dilaksanakan sekitar pukul 09:30 Wita, oleh personil Polsek Mengkendek Briptu. Silvester S. Mangguali, S. H., (Bhabinkamtibmas) bersama Aipda. Amos Manda serta Kanit Binmas.
Sementara itu Kapolsek Mengkendek AKP. Marthen Muni, mengatakan tentang larangan melakukan pungli dengan menggunakan kewenangan selaku pelayan publik.
"Dalam sosialisasi itu juga, AKP. Marthen Muni, menuturkan ada Satgas Saber Pungli yang bertugas memberantas pungutan liar secara efektif dan efisien. Dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah," ujar Marthen Muni.
Dan untuk Anggota Satgas Saber Pungli terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, Kemenko Polhukam dan Kementerian Dalam Negeri.
Selain itu, ada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Ombudsman RI, Badan Intelijen Negara, dan TNI.
"Untuk itu, jangan sekali sekali lakukan pungli apalagi menggunakan kewenangan selaku pelayan publik," tutup Kapolsek Mengkendek. (caverius adi)
Berita Lainnya
Kadiskes Inhil Ingatkan Pentingnya Pola Hidup Sehat Bagi Ibu Hamil
Sekda Riau Bangun Sinergitas dengan Direksi TMII
Bupati Bengkalis Ikuti Rakor Inpres 3 Tahun 2023 di Kantor Gubernur Riau
Penjabat Bupati Kampar Menghadiri Launching GPM, Pasar Tani dan Gerakan Tanam Cabe/Bawang Merah Provinsi Riau Tahun 2024
Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Hadiri Pelantikan PD IGRA Kabupaten Asahan
Bupati Inhil Hadiri Paparan TMMD Kodim 0314/Inhil
Truck Pengangkut Semen di Lorong Perwira Nyaris Terbalik
Rapat Evaluasi PPKM Level 4 Kabupaten Siak, Bupati Alfedri : " Siak Dalam Kondisi Tidak Biasa, Penanganan Harus Luar Biasa".