Polsek Mengkendek Laksanakan Sosialisasi PP Nomor 87 Tahun 2016


Nusaperdana.com, Tana Toraja - Polsek Mengkendek melaksanakan sosialisasi Peraturan Presiden NO. 87 TAHUN 2016  Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Pokja pencegahan UPP di Kantor Kecamatan Mengkendek, SMA Negeri 3 Tana Toraja, dan di wilayah Binaan. Di Kantor Lembang Randanan Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja.

Sosialisasi itu dilaksanakan sekitar pukul 09:30 Wita, oleh personil Polsek Mengkendek Briptu. Silvester S. Mangguali, S. H., (Bhabinkamtibmas) bersama Aipda. Amos Manda serta Kanit Binmas. 

Sementara itu Kapolsek Mengkendek AKP. Marthen Muni, mengatakan tentang larangan melakukan pungli dengan menggunakan kewenangan selaku pelayan publik.

"Dalam sosialisasi itu juga, AKP. Marthen Muni, menuturkan ada Satgas Saber Pungli yang bertugas memberantas pungutan liar secara efektif dan efisien. Dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah," ujar Marthen Muni.

Dan untuk Anggota Satgas Saber Pungli terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, Kemenko Polhukam dan Kementerian Dalam Negeri. 

Selain itu, ada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Ombudsman RI, Badan Intelijen Negara, dan TNI.

"Untuk itu, jangan sekali sekali lakukan pungli apalagi menggunakan kewenangan selaku pelayan publik," tutup Kapolsek Mengkendek. (caverius adi)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar