UMKM Binaan PHR Semarakkan KNF Vol. 6 Pekanbaru
Polisi Sebut, Pembunuhan Nenek di Desa Ganting Damai Terencana
Mandi di Sungai, Bocah 9 Tahun Ditemukan Tewas Tenggelam
Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba dengan Barang Bukti 9 Paket Shabu Siap Edar.
Nusaperdana.com, Siak hulu - Unit Reskrim Polsek Siak Hulu tangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis shabu, pada Senin siang (14/06/2021) di wilayah Desa Kepau Jaya Kecamatan Siak Hulu.
Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah DH alias DD (22) warga Desa Kepau Jaya Kecamatan Siak Hulu. Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 9 paket narkotika jenis shabu siap edar, beberapa peralatan penggunaan shabu serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (14/06/2021) sekira pukul 10.00 wib, saat itu didapat informasi terkait peredaran narkotika jenis shabu yang dilakukan DD warga Desa Kepau Jaya, Siak Hulu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar S.Sos, MH perintahkan Kanit Reskrim IPTU Novris Simanjuntak, SH. MH, bersama Tim Opsnal Polsek melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.
Sekira pukul 11.00 wib, Tim berhasil menemukan dan mengamankan target dirumahnya di Desa Kepau Jaya, kemudian disaksikan aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dirumah pelaku.
Dari hasil penggeledahan ditemukan 9 paket narkotika jenis shabu di dapur rumah tersangka yang disembunyikan dalam bungkus rokok sampoerna, juga diamankan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar S.Sos, MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan Kapolsek bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.(Redaksi)
Berita Lainnya
Ikhlasgama Tampilkan Presiden BEM UGM dalam Talkshow Meraih Sukses
Sosialisasikan Desa Bebas Api, LSM PERAN ingin Tempuling Bebas Karlahut
DLH Bengkalis : PMKS PT.Gora Harus Mengikuti Aturan dan Prosedur Yang Berlaku
ALIANSI PEMUDA KAMPAR ADAKAN BUKA BERSAMA AKTIVIS MAHASISWA
Polres Inhil Dengarkan Curhatan Tukang Ojek di Tembilahan : Lahan Parkir Sempit
Waaster Kasad Tinjau TMMD Ke 110 di Rokan Hulu
Personel Kodim 0314/Inhil Bersama Masyarakat Berjalan Kaki Menuju Lokasi Sasaran Fisik TMMD ke-111
Kapolres Rohul ditabalkan Jadi Suku Kuti oleh Raja Adat Luhak Rambah