Polsek Tambusai Utara Ciduk Pelaku Curhat di Rumahnya

Polsek Tambusai Utara Ciduk Pelaku Curhat di Rumahnya

Nusaperdana.coml, Rokan Hulu - Seorang Pria separoh baya terpaksa diringkus Jajaran Polsek Tambusai Utara Polres Rokan Hulu (Rohul) dalam kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (TP Curat)

Berdasarkan laporan warga YS(27)tahun Tersangka inisial NMP (36),tahun diringkus juga disaksikan warga KB (53)tahun dan FW(53) tahun di JL Lintas Bangun Jaya , RT 041, RW 004, Bangun Jaya, Tambusai Utara, Kabupaten Rohul, Senin (2/10/2023) sekitar pukul 07.00 Wib . kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Tambusai Utara AKP P Simatupang, SH, Selasa siang (3/10/2023).

“Adapun Barang Bukti berupa 11 Unit Handphone android terbungkus Kantong warna Hitam terbalut jaket warna Putih Biru didalam tas kecil warna hitam dengan tulisan Nirvana, Satu Helai Kaos Lengan pendek warna Biru dan Satu Helai Celana Levis Panjang warna Biru,”

AKP P Simatupang menjelaskan, pada Senin (2/10/2023) sekitar pukul 07.00 Wib, ketika sedang berada di Ujungbatu korban mengecek CCTV Toko miliknya yang berada di Desa Bangun Jaya melalui Handphone

Kemudian, saat itu korban melihat didalam rekaman CCTV ada seorang laki-laki yang masuk ke dalam Toko dan mengambil barang berupa Hand Phone.

Atas kejadian kejadian tersebut, sekitar pukul 03.30 Wib, Korban pergi ke Polsek Tambusai Utara untuk melaporkan kejadian yang dialaminya.

Merespon hal tersebut, sekitar pukul 21.00 Wib AKP P Simatupang,SH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tambusai Utara Ipda Rahmat Sandra SH MH bersama dengan Anggota Reskrim melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku curat tersebut

Lalu, Anggota Reskrim mendapat informasi dari Masyarakat, Pelaku pencurian di Counter Servis Hand Phone di Desa Bangun Jaya, inisial NMP

Sedangkan, Pelaku sedang berada di rumahnya yang terletak di Desa Bangun Jaya

Atas hal itu, Kapolsek Tambusai Utara memerintahkan Kanit Reskrim beserta dengan Anggota untuk segera melakukan penyelidikan sehubungan dengan informasi tersebut

Sehingga, sekitar pukul 22.00 Wib, Kanit Reskrim beserta dengan Anggota berhasil mengamankan NMP dari rumah kediamannya dan bersamanya juga terdapat Barang Bukti

Ketika Pelaku diintrogasi, Dia mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan pemberatan bersama dengan Seorang temannya inisial AN (Masih dalam pencarian).

“Terhadap Tersangka beserta dengan Barang Bukti dibawa ke Polsek Tambusai Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut,” pungkas AKP P Simatupang.

“Tersangka dijerat dengan Pasal Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 363 ayat (2) KUHP, dengan kerugian Rp. 13.000.000,”sebut mantan Kapolsek Rambah itu.(jtk)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar