Polsek Tambusai Utara Tangkap Seorang Pria di Kebun Sawit

Polsek Tambusai Utara Tangkap Seorang Pria di Kebun Sawit

Nusaperdana.com, Rohul - Seorang Pria berinisial EK  alias KA (42) yang konon kabarnya, sering berjualan Narkotika jenis Sabu, atas perbuatannya, kali ini untuk beberapa hari ke depan, terpaksa harus menjalani kehidupannya di balik Jeruji Besi Mako Polsek Tambusai Utara Polres Rokan Hulu (Rohul).

"Iya Benar Bang, ada Seorang Laki-laki Kita amankan, informasinya seorang Penjual Narkoba jenis Sabu," kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Tambusai Utara AKP Pardomuan Simatupang SH, Jumat (9/6/2023).

Lanjutnya, Terlapor EK  diamankan dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kebun Sawit milik Masyarakat, tepatnya di KM 32 Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara,  Kamis (8/6/2023) sekitar pukul 16:00 Wib

"Dari penangkapan tersebut, Polisi berhasil menyita Barang Bukti  Satu  Tas Selempang warna Hitam, Satu  Paket Besar diduga berisikan Narkotika jenis Sabu dengan Berat  3,51 Gram,  31  Bungkus plastik Klip, Satu  Unit Hand Phone merk Realme, Satu  Unit Sepeda Motor KLX dan Uang Tunai sejumlah Rp.540.000," rinci AKP Pardomuan Simatupang SH.

Penangkapan EK berawal,  ketika  Kapolsek Tambusai Utara mendapatkan informasi dari Masyarakat, di Kebun milik Masyarakat, tepatnya di KM 32 Desa Mahato, ada  Pengedar Narkotika jenis Sabu yang kerap menjual dan atau melakukan transaksi jual beli.

Atas informasi tersebut,  AKP Pardomuan Simatupang  SH memerintahkan Kanit Reskrim beserta Anggota untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.

Saat, dilakukan penyelidikan sekitar pukul 16.00 Wib ditemukan Dua  Pria berada di kebun milik Masyarakat,  diduga mereka sedang melakukan transaksi jual beli narkotika jenis Sabu.

Sehingga, Kanit Reskrim beserta Anggota langsung melakukan penangkapan terhadap seorang Pria.

Setelah, ditanyai mengaku bernama dengan inisial EK

Namun, Seorang Pria i lagi yang diketahui sebagai konsumen (orang yang sedang membeli Sabu) berhasil melarikan diri

Lalu,  terhadap EK  dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan Barang Bukti berupa  Satu Paket besar diduga berisikan Narkotika jenis Sabu dengan Berat kotor 3,51 Gram,  sebanyak 31 Bungkus plastik klip ukuran kecil, Uang Tunai Rp.540.000 (Uang hasil penjualan narkotika Sabu red-) dari dalam Tas sandang warna Hitam milik EK

"Atas hal tersebut EK  beserta dengan Barang Bukti dibawa ke Polsek Tambusai Utara untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," tutup AKP Pardomuan Simatupang SH (Humas Polres Rohul/jtk)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar