Polsek Tembilahan Hulu Ringkus Bandar Sabu
Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Polsek Tembilahan Hulu, Polres Indragiri Hilir (Inhil) menangkap seorang penjual shabu di Jalan Propinsi, parit 04 Kelurahan Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu, Rabu (31/8/2022) sekitar pukul 22.20 Wib.
Pelaku IK (46), ketahuan oleh warga setempat sedang melakukan transaksi shabu. Warga tersebut lalu melaporkan ke Kapolsek Tembilahan Hulu, Iptu Ricky Marzuki.
Mendapat informasi itu, Kapolsek Iptu Ricky memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
Hanya hitungan jam, anggota Reskrim Polsek Tembilahan Hulu berhasil menangkap IK beserta barang bukti 1 paket shabu dengan berat kotor 0,35 gram yang tergeletak di lantai rumah.
"Penangkapan dan penggeledahan terhadap IK disaksikan RT dan warga setempat," kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kapolsek Tembilahan Hulu Iptu Ricky.
Selain itu kepolisian mengamankan beberapa barang bukti berupa pembungkus shabu, timbangan digital uang tunai Rp.500 ribu, 2 unit handphone dan alat isap shabu.
Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Tembilahan Hulu untuk penyidikan kasus lebih lanjut.
"Ia dikenai pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 (1) UU no 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dan terancam pidana maksimal 20 tahun penjara," jelasnya.
Berita Lainnya
Wanita Asal Medan Ini Terciduk di Riau karena Dagangkan Orang dengan Harga Ringgit Malaysia
Anak Penyelamat Bendera Merah Putih Dapat Penghargaan dari Kapolres Meranti
Bupati Inhil Terima Penghargaan Penanggulangan Karhutla di Provinsi Riau Tahun 2021
Empat Puluh Dua SD Penerima DAK di Rohil Mulai Laksanakan Pembangunan
Bagian Perencanaan dan Keuangan Setda Inhil Rilis Inovasi Pelaporan Kinerja SI CABE-MERAH
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Kotak Amal di Mesjid Kecamatan Kempas
Rakor Bersama Pemdes, Bupati Sampaikan Kebijakan Strategis Pemkab Bengkalis
Nilai Program Kerja Bupati Catur Tak Terwujud di Kampar Kiri Hulu, Mahasiswa Ngadu ke Jokowi