Polsek Tembilahan Hulu Ringkus Bandar Sabu
Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Polsek Tembilahan Hulu, Polres Indragiri Hilir (Inhil) menangkap seorang penjual shabu di Jalan Propinsi, parit 04 Kelurahan Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu, Rabu (31/8/2022) sekitar pukul 22.20 Wib.
Pelaku IK (46), ketahuan oleh warga setempat sedang melakukan transaksi shabu. Warga tersebut lalu melaporkan ke Kapolsek Tembilahan Hulu, Iptu Ricky Marzuki.
Mendapat informasi itu, Kapolsek Iptu Ricky memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
Hanya hitungan jam, anggota Reskrim Polsek Tembilahan Hulu berhasil menangkap IK beserta barang bukti 1 paket shabu dengan berat kotor 0,35 gram yang tergeletak di lantai rumah.
"Penangkapan dan penggeledahan terhadap IK disaksikan RT dan warga setempat," kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kapolsek Tembilahan Hulu Iptu Ricky.
Selain itu kepolisian mengamankan beberapa barang bukti berupa pembungkus shabu, timbangan digital uang tunai Rp.500 ribu, 2 unit handphone dan alat isap shabu.
Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Tembilahan Hulu untuk penyidikan kasus lebih lanjut.
"Ia dikenai pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 (1) UU no 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dan terancam pidana maksimal 20 tahun penjara," jelasnya.


Berita Lainnya
Wabup Kampar Pimpin Safari Ramadhan di Gunung Sahilan, Bantuan Ratusan Juta Disalurkan
Kafe My Love di Tapung Disorot, Belum Kantongi PBG Desakan Penegakan Perda Menguat
Diduga Hambat Kerja Pers, Dua Kepala SPPG di Tapung Hilir Disorot
Anggota DPRD Kampar Anasril Mengaku Diancam Demo oleh Kades Sungai Tonang, Polemik SPPG MBG Memanas
Polres Indragiri Hilir Berbagi Takjil Ramadhan di Panti Asuhan Puri Kasih Tembilahan
Aksi Sadis Kampak di Kampus UIN Suska Karena Cinta Bertepuk Sebelah Tangan
Dinsos Kampar Klarifikasi Hibah Rp700 Juta, Publik Soroti Ketimpangan Alokasi Anggaran
SPPG Diduga Milik Anggota DPRD Kampar Disorot, Warga Keluhkan Menu MBG hingga Distribusi Terlambat