Polsek Tembilahan Hulu Tangkap Pengedar Shabu
Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Polsek Tembilahan Hulu Polres Inhil berhasil menangkap pengedar narkotika jenis shabu di Jalan Telaga Biru Parit 8 Tambilahan Hulu, Jum'at (4/3) lalu
Pelaku inisi A (44) diamankan bersama barang bukti 6 paket shabu.
Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kapolsek Tembilahan Hulu Iptu Ricky Marzuki SH mengatakan pengungkapan kasus barang haram ini setelah mendapat informasi dari masyarakat.
"Adanya laporan peredaran narkotika jenis shabu di Jalan Gerilya yang diduga dilakukan oleh seorang inisial A. Berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan," ungkapnya.
Ia mengatakan setelah dilakukan penyelidikan bertempat Jalan Gerilya Parit 8, pelaku berhasil diamankan.
"Saat digeledah ditemukan shabu sebanyak 6 paket kecil narkotika dengan berat 0,92 gram dan barang bukti lainnya di dalam kamar pelaku," kata Iptu Ricky.
Pelaku dan barang bukti di amankan ke Mapolsek Tembilahan Hulu Guna Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku dikenai pasal 114 Jo Pasal 112 Undang undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam 20 tahun penjara," imbuhnya.
Berita Lainnya
Waduh Baleho Ketua DPR RI Terpampang di Lokasi Milik DPRD Siak Koto Gasib, Diduga tak ada Diberikan Izin, Sekretaris PD IWO Siak Pertanyakan
Rumah Sakit Khusus Perawatan Jantung dan Kanker Akan Dibangun di Riau
Resnarkoba Polres Kampar Tangkap Pengedar Shabu di Areal Kolam Ikan Desa Kampar
MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau Resmi Dibuka Pj Gubri SF Hariyanto
Sertijab Kasi Pidsus, Kajari Rohul : Tingkatkan kinerja secara profesional dan objektif
Nobar Final Piala Dunia Bupati HM Wardan Launching Sikporkumda dan Pengenalan Layanan Panggilan Darurat 112
Bupati Asahan Apresiasi Keberhasilan Putra Asahan Raih Terbaik I BINVOC Tingkat Nasional
Masyarakat Kesal Tuding PT Wahana Tak Peduli Jembatan Rusak Dan Naker Tempatan