Polsek Tembilahan Hulu Tangkap Pengedar Shabu
Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Polsek Tembilahan Hulu Polres Inhil berhasil menangkap pengedar narkotika jenis shabu di Jalan Telaga Biru Parit 8 Tambilahan Hulu, Jum'at (4/3) lalu
Pelaku inisi A (44) diamankan bersama barang bukti 6 paket shabu.
Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kapolsek Tembilahan Hulu Iptu Ricky Marzuki SH mengatakan pengungkapan kasus barang haram ini setelah mendapat informasi dari masyarakat.
"Adanya laporan peredaran narkotika jenis shabu di Jalan Gerilya yang diduga dilakukan oleh seorang inisial A. Berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan," ungkapnya.
Ia mengatakan setelah dilakukan penyelidikan bertempat Jalan Gerilya Parit 8, pelaku berhasil diamankan.
"Saat digeledah ditemukan shabu sebanyak 6 paket kecil narkotika dengan berat 0,92 gram dan barang bukti lainnya di dalam kamar pelaku," kata Iptu Ricky.
Pelaku dan barang bukti di amankan ke Mapolsek Tembilahan Hulu Guna Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku dikenai pasal 114 Jo Pasal 112 Undang undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam 20 tahun penjara," imbuhnya.


Berita Lainnya
Wujudkan Swasembada Pangan, Polsek Tanah Merah Dampingi Petani Jagung di Indragiri Hilir
Bhabinkamtibmas Polsek Pelangiran Pantau Perkembangan Tanaman Jagung di Terusan Beringin Jaya
Polsek Tanah Merah Lakukan Pengecekan Persiapan Lahan Penanaman Jagung Kuartal II
Tak Sekadar Lari! Riau Bhayangkara Run 2026 Jadi Kampanye Besar Lawan Karhutla
Bupati Inhil Apresiasi 267 Pedagang Subuh Tegas Dukung Relokasi, Demi Perubahan Besar
Ketua MUI Inhil Apresiasi Kapolda Riau dan Kapolres Inhil, 557 Tersangka Narkoba Berhasil Diamankan
Bhabinkamtibmas Pantau Perkembangan Tanaman Jagung di Desa Teluk Bunian
Bupati Luncurkan Buku Profil Ulama Kharismatik Kabupaten Bengkalis Jilid II