Polsek Tembilahan Ringkus Seorang Penyalahgunaan Narkotika
Nusaperdana.com, Inhil - Polsek Tembilahan Polres Inhil kembali mengamankan seorang terduga pelaku Narkotika jenis shabu di Jalan R. Soebrantas Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan pada Minggu malam, (10/1/2020).
Terduga pelaku tersebut berinisial AO (30) beralamat di Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Inhil.
Kronologis penangkapan seperti yang dituturkan Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kapolsek Tembilahan Ipda Raudo Perdana mengatakan informasi peredaran shabu di seputaran jalan R Soebrantas didapat dari masyarakat.
"Setelah itu anggota kami dari Reskrim Polsek Tembilahan yang dipimpin oleh Ps. Kanit Reskrim Polsek Tembilahan Bripka Ahmaluddin melakukan penyelidikan dan penangkapan. Diketahui bahwa terduga pelaku sedang berada di rumahnya," kata Ipda Raudo.
Pelaku dikatakan Kapolsek Tembilahan berhasil diamankan dan dilakukan penggeledahan dengan disaksikan ketua RT dan warga setempat.
"Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 bungkus plastik berisi serpihan kristal bening yang diduga shabu dibungkus dengan plastik warna hijau dan kuning dengan berat kotor 1,27 Gram, 1 unit sepeda motor, handphone dan beberapa uang tunai di sebuah dompet," ujarnya.
Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tembilahan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (Rls)


Berita Lainnya
Cemburu Membara, Mantan Suami Nekat Bakar Rumah Eks Istri di Penyasawan, Kerugian Rp650 Juta
Rorensius Siregar Dituntut 3 Tahun Penjara, Keluarga Protes Keras: Dia Bukan Pembunuh, Dia Korban.
Bupati Bengkalis Hadiri RAKERCAB Pemuda Pancasila, Tekankan Peran Strategis Ormas dalam Pembangunan Daerah
Rumah Warga Miskin Tak Layak Huni di Ganting Damai, Warga Minta Bupati Kampar Bertanggung Jawab hingga Libatkan Presiden Prabowo
Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
Proyek Jalan Utama Kantor Bupati Kampar Senilai Rp4 Miliar Terancam Mangkrak
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi