Polsek Ujung batu kejar pelaku pencabulan tangkap di Sumut


Nusaperdana.com, Rokan Hulu - Berdasarkan Laporan dari seorang ibu ke Polsek Ujung batu pada tanggal 4 Februari 2021 lalu,terkait perbuatan pencabulan terhadap putrinya. Tim polsek ujung batu langsung bergerak menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) namun pada saat itu Tersangka tidak berada lagi ditempat .

Peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 26 Januari 2021 sekitar pukul 23.00 Wib.korban sebut saja mawar (nama samaran) yang biasa tidur bersama adik kandung yang berusia 9 Tahun dirumah Desa Suka Damai Kec. Ujung Batu Kab. Rokan Hulu.

Pelaku tidak lain adalah suami dari ibu Korban, inisial Tersangka AG, (36), warga Jln. Bukit Tungku RT/RW. 005/003 Desa Ujung Batu Timur Kec. Ujung Batu Kab. Kabupaten Rokan Hulu Riau.

Setelah Tim Polsek Ujung batu mendapatkan informasi ,keberadaan AG  ada di Rantau Prapat,
Tim penyidik Polsek Ujung Batu langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka di Rantau Prapat, Kabupaten Labuhan Batu,Sumatera utara, sabtu 24/07/2021 lalu.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH melalui Kapolsek Ujung Batu Kompol Amru Hutahuruk, SH menjelaskan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka AG mengakui pebuatannya telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban mawar (nama samaran) yang merupakan anak tirinya,jelas Amru Minggu 25/07/2021

entah apa yang menghantui AG,tiba-tiba masuk ke kamar
,kemudian melakukan pengancaman dan disitulah Tsk melakukan pencabulan terhadap korban. Setelah melampiaskan nafsunya, kembali mengancam korban agar tidak memberitahukan perbuatannya itu,kepada ibunya dan kepada siapapun. 

Ditempat terpisah Amini nenek korban (54)
mengucapkan Terima kasih kepada Polisi khususnya Polsek Ujun batu atas kinerjanya yang sudah berhasil menangkap pelaku AG .Nenek Amini berharap kepada penegak Hukum agar pelaku bejat itu di Hukum seberat beratnya.sebut si Nenek pada wartawan. (GS)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar