Polsek Ujung Batu Laksanakan Giat Operasi Yustisi Perangi Covid-19
Nusaperdana.com, Rokan Hulu - Jajaran Polres Rokan Hulu bersikap tegas dalam memerangi covid 19.maka dengan itu seluruh Polsek di jajaran polres Rohul melaksanakan giat operasi Yustisi guna menekan penyebaran virus covid 19 secara sinergi dengan Satpol-PP dan TNI,
Operasi yustisi ini akan terus dilaksanakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan menerapkan Protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran virus covid-19.
Polsek ujung batu melaksanakan operasi Yustisi di jalan Jenderal Sudirman depan RM Mart ujung batu Jumat 21/05/2021 pukul 10.30 wib dalam menerapkan Protokol kesehatan secara langsung dilaksanakan sidang ditempat oleh Hakim pengadilan Negeri pasir pengaraian ,dan Jaksa penuntut umum dari kejaksaan Rohul.
dari hasil operasi yustisi,
Tim mendapatkan 41 orang yang terjaring pelanggar Protokol kesehatan,untuk pelanggar Prokes,Tim yustisi memberikan sangsi berupa teguran dan juga penerapan denda, sebanyak Rp 168.000,- (seratus enam puluh delapan ribu rupiah).
Kapolsek ujung batu Kompol Amru Huta Uruk SH MH mengatakan, melalui operasi yustisi yang dilaksanakan ini, untuk mencegah penyebaran Virus COVID-19 dan juga meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menerapkan Protokol Kesehatan.
kita belum tau sampai kapan covid itu hilang dari permukaan bumi yang sudah memakan banyak korban. Maka dengan ini kita akan tetap berjuang bersama melawan virus dengan mematuhi dan melaksanakan Protokol kesehatan.
jelas Kapolsek Amru.
ditempat yang berbeda Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH mengatakan operasi yustisi itu akan terus dilaksanakan,guna menerapkan Protokol kesehatan dan memaksimalkan tingkat kesadaran masyarakat demi kesehatan kita bersama.
Kapolres Juga berharap, semoga seluruh lapisan masyarakat di kabupaten Rokan Hulu ini, bisa memahami dan mematuhi juga melaksanakan Protkol kesehatan, sebagai upaya kita bersama dalam mencegah dan Memutus penyebaran Virus COVID-19 di kabupaten yang kita cintai ini.harap Kapolres. (GS)


Berita Lainnya
Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Didemo Dua Kali, Galian C di Sungai Jalau Tetap Beroperasi, LPPNRI Kampar: Negara Jangan Kalah oleh Pelanggar Hukum
Mantan Kades Indra Sakti Divonis 7 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi
Shaqilla Azzahra, Siswa SDN 001 Tembilahan Kota Terima Anugerah Award Internasional di IRFW 2026
FH Unilak Study Visit ke Kuala Lumpur, Mahasiswa Dibekali Wawasan Hukum Internasional
Bupati Kasmarni Kunjungi Desa Bantan Timur, Perkuat Pendidikan Ramah Anak dan Pemberdayaan Perempuan
Kapolres Bengkalis Tegaskan Tiga Oknum Yang Terlibat Pesta Narkoba di Bengkalis Terancam PTDH
Tokoh Masyarakat Kampar Apresiasi Polisi Tangkap Residivis Curat di Salo