Polsek Ujungbatu Tangkap ASN Wanita Pelaku TP Narkotika
Nusaperdana.com, Rokan Hulu - Polsek Ujungbatu-Polres Rokan Hulu mengamankan Wanita Berusia 38 Tahun ini, berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam kasus Tindak Pidana (TP) Narkotika Jenis Sabu, Selasa 11 okt 2022 sekitar pukul 16:40 Wib.
Oknum Pengawal Negeri Sipil (PNS) itu, berinisial NS Als Nov, ditangkap di Jalan lintas Ujung Batu -Tandun Desa Ujung Batu Timur Kecamatan Ujung Batu.
"Pelaku beralamat di Desa Pematang Berangan Kecamatan Rambah dalam kasus Narkotika," ungkap Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH di dampingi Kasubsi Sihumas Aipda Mardiono Pasda SH, Kamis 13/10/2022.
Kapolsek Ujung Batu AKP Andi Cakra SIK MH mendapatkan informasi dari Masyarakat sering terjadi transaksi narkotika jenis Sabu di Desa Ujungbatu Timur.
Dari informasi tersebut, Kapolsek Ujungbatu AKP Andi Cakra SIK MH, langsung memerintahkan Panit II Unit Reskrim Aiptu Musriandi SH bersama Anggota Bripka M Jhonson dan Bripda Rifki Ihza Dermawan untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
“Hasil dari penyelidikan tersebut yang terjadi pada Selasa (11/10/ 2022) sekitar pukul 16.40 Wib Personil Unit Reskrim Polsek Ujung Batu berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang Perempuan berinisial NS," jelas Kapolres.
Saat dilakukan penggeledahan sebuah warung ditemukan dua laki-laki inisial Dar dan Ka.Namun, saat mau dilakukan penangkapan ke dua pria tersebut, berhasil melarikan diri dari pengejaran Unit Reskrim Polsek Ujung Batu.
Sedangkan seorang Wanita inisial NS berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Ujungbatu
Ditemukan Barang Bukti Tiga Paket Narkotika jenis Sabu dengan sekitar 12,12 Gram, di dalam plastik Bening klip dengan rincian keseluruhan 11 Paket Narkotika jenis Sabu, Tiga plastik Bening klip pembungkus Narkotika jenis Sabu .
juga Satu Hand Phone Realme C11 warna Hijau, Satu Handphone Vivo Warna Merah, sebuah dompet Coklat merek Louis Vuitton yang berisikan Satu Keping KTP, Satu Buku Nikah Satu Buku Tabungan BRI dan uang 1.180.000 Satu Hand Phone Nokia BBS warna Hitam dan Satu Hand Phone Samsung Lipat warna Putih,”
Tersangka NS diamankan di Polsek Ujung Batu, guna pemeriksaan Lebih lanjut.
"Terhadap Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo 112 ayat (1) jo 131 jo pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.


Berita Lainnya
RDP DPRD Inhil Bahas HGU 3.811,79 Hektare PT GHM, Kompensasi Warga Dibatalkan
Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Sabak Auh Siapkan 1,5 Hektare Lahan Jagung Pipil
Polres Inhil Gelar Konferensi Pers, Tegaskan Komitmen Berantas Perambahan Hutan dan Karhutla
Ratusan Mahasiswa dan Petani Kelapa Demo di Kantor Bupati Inhil, Desak Pemerintah Perjuangkan Harga Kelapa
Kapolsek Tambang Serahkan Bantuan Pupuk Pada Kelompok Tani Dalam Rangka Swasembada Pangan
Polres Inhil Ungkap Dua Kasus Karhutla dan Perambahan Hutan, Dua Tersangka Diamankan
Polantas Karib Hadir di Car Free Day, Satlantas Polres Inhil Kampanyekan Keselamatan Berlalu Lintas
Perempuan Bangsa Kepri Gelar Pengobatan Massal di Tanjung Uma, Komitmen Hadir di Tengah Warga