Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Oknum PNS dan P3K Paruh Waktu
Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Peristiwa
Ponpes Khalid Bin Walid Pasir Pengaraian Ludes Dilalap Sijago Merah
Nusaperdana.com - Asrama Pondok Pesantren Khalid Bin Walid yang terletak di Jalan Pesantren II Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah, Rokan Hulu dilalap si Jago merah.
Terbakarnya pondok Pesantren terbesar di Ibukota Pasir Pengaraian itu terjadi Selasa 1/2/2022 petang.
“Kronologisnya begitu cepat, saya selesai shalat ashar masih berkumpul dengan teman-teman dan sudah mendapat informasi tentang kebakaran ini, jadi kronologis fixnya belum kita dapatkan, karena daruratnya kita menyelamatkan santri dan berusaha menyelamat
kan apa yang bisa diselamatkan,” Kata H. Baihaqi Adhdhuha, Lc, Bagian pengembangan Ponpes Khalid Bin Walid saat diwawancarai oleh awak media .
Diakui H Baihaqi akibat kebakaran itu, satu ruangan besar yang terdiri dari 8 kamar habis ludes terbakar api, hingga seluruh santri terpaksa diungsikan ke ruangan lain untuk sementara waktu.
“Untuk para santri, InsyaAllah kita ambil keputusan secepatnya, sementara waktu akan kita letakkan di kelas-kelas dan ruangan yang masih ada.
terkait penyebab kebakaran, H Baihaqi mengaku belum bisa memastikan pasti akibat kebakaran, namun dipastikan dalam peristiwa kebakaran ini tidak ada korban jiwa.
“Api berasal dari kiri pojok lantai atas, saya datang sudah besar apinya, sehingga kita segera menyelamatkan barang-barang di lantai bawah, sedangkan di lantai atas tidak dapat diselamatkan,” Jelasnya.
Dari peristiwa kebakaran kali ini, pihak Ponpes mengaku belum bisa mengakumulasi kerugian yang ditimbulkan akibat kebakaran.
Sementara itu, dalam pantauan awak media, tampak atap asrama Ponpes akibat kebakaran sudah mulai ambruk, sedangkan lemari, sepatu dan kasur para santri masih terlihat berserakan diluar ruangan. (red/GS).


Berita Lainnya
Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Aula Stanum Mangkrak, Dana PI Rp6 Miliar Disorot, LPPNRI Kampar Desak Kejaksaan Tindaklanjuti Laporan
Didemo Dua Kali, Galian C di Sungai Jalau Tetap Beroperasi, LPPNRI Kampar: Negara Jangan Kalah oleh Pelanggar Hukum
Mantan Kades Indra Sakti Divonis 7 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi
Shaqilla Azzahra, Siswa SDN 001 Tembilahan Kota Terima Anugerah Award Internasional di IRFW 2026
FH Unilak Study Visit ke Kuala Lumpur, Mahasiswa Dibekali Wawasan Hukum Internasional
Bupati Kasmarni Kunjungi Desa Bantan Timur, Perkuat Pendidikan Ramah Anak dan Pemberdayaan Perempuan
Kapolres Bengkalis Tegaskan Tiga Oknum Yang Terlibat Pesta Narkoba di Bengkalis Terancam PTDH