Posting Ujaran Kebencian dan Informasi Hoax Terkait Vaksinasi, Warga Kampar ini Diamankan Polisi
Nusaperdana.com, Kampar - Disaat warga masyarakat Kabupaten Kampar tengah antusias melaksanakan vaksinasi Covid-19 dalam upaya mengatasi Pandemi, salahsatu warga melakukan perbuatan tidak terpuji dan melanggar hukum, dengan membuat postingan di akun Facebook miliknya, berupa ujaran kebencian dan informasi bohong (Hoax) tentang vaksinasi.
Pelaku diketahui sudah beberapa kali membuat status ujaran kebencian, yang mengarah kepada hasutan atau provokasi untuk menantang program percepatan vaksinasi Covid-19 oleh Pemerintah. Pelaku akhirmya ditangkap pihak Kepolisian dari Satreskrim Polres Kampar bersama Unit Reskrim Polsek Tambang pada Jumat siang (17/12/2021).
Tersangka kasus tindak pidana ujaran kebencian pelanggaran Undang-undang ITE, yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah NZ alias IW (43), warga Desa Sawah Baru Kecamatan Kampa Kabupaten Kampar.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone Samsung Galaxy J2 Pro warna silver, serta 4 (empat) lembar kertas hasil print screen shoot status Facebook dan postingan tentang ujaran kebencian oleh akun atas nama IW.
Diketahui bahwa tersangka NZ alias IW ini setidaknya membuat dan memposting sebanyak 4 kali status pada akun Facebook-nya pada tanggal 4, 5 dan 17 Desember 2021, yang intinya berupa ujaran kebencian dengan menjelekkan program vaksinasi, termasuk satgas Covid-19 serta memprovokasi orang lain untuk menantang program vaksinasi ini.
Saat diinterogasi petugas usai penangkapan, dirinya mengakui telah membuat postingan / status ujaran kebencian pada akun facebook atas nama IW miliknya, dengan menggunakan handphone Samsung Galaxy J2 Pro warna silver.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Bery Juana Putra SIK, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku tindak pidana ujaran kebencian ini.
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) Junto Pasal 45A ayat (2) Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ujarnya.(Redaksi)
Berita Lainnya
Soal Pemberitaan KT Pematang Pudu Beckup Perjudian Pasar Malam, Andri Berikan Klarifikasi
Peringatan Maulid Nabi Muhammad 1445 H di Kecamatan Mandau
Hari Ke-3, Pembuatan Tugu TMMD di Perbatasan Desa Mulai Tampakkan Progres
Syaiful Ardi Bersama Prangkat Kelurahan Lakukan Penyemprotan Disinfektan Massal di RW 20 Air Jamban
Pemotor Tertimpa Ranting Pohon di Jalan Desa Harapan
3 Hari Perburuan, Satnarkoba Polres Bengkalis Gulung 8 Pelaku Sabu, Ganja dan Extasi di Duri
Buka Puasa Bersama KKIH, Bupati dan Wabup Teguhkan Azam Membangun Inhil Lebih Baik
Bupati Inhil Instruksikan Kadisdik Segera Input Data Guru yang Belum ke DAPODIK