Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Tokoh Masyarakat Kampar Apresiasi Polisi Tangkap Residivis Curat di Salo
Praktisi Hukum Ilhamdi, SH. MH. CPLC. CPCLE Menilai Penetapan Tersangka PT Musim Mas Sudah Layak
Nusaperdana.com, Pelalawan - Kabar beredarnya di beberapa media Online di kabupaten Pelalawan terkait perusahaan PT Musim Mas yang dilaporkan oleh kepala desa betung ke kepolisian sektor pangkalan kuras menuai perhatian dari salah satu praktisi hukum di Riau.
Praktisi Hukum Ilhamdi SH MH. CPLC. CPCLE kepada Nusaperdana.com, Jumat (8/5/2020) memaparkan secara hukum jika sudah ada pernyataan dari pihak perusahaan PT Musim Mas, lahan tersebut diluar penggunaan Hak Guna Usaha (HGU) dan dibuktikan dengan data yuridis lainnya.
"Seharusnya aparat jangan ragu-ragu lagi untuk menetapkan tersangka atas PT. Musim Mas. Apalagi jika selama ini kebun tersebut ditanam, dirawat, dipanen oleh pihak perusahaan PT Musim Mas," katanya.
"Jadi jangan sekarang pihak perusahaan pura-pura tidak tahu siapa pemilik lahan tersebut. Kita harus fer dalam penegakkan hukum, jika masyarakat mengambil lahan di HGU cepat betul ditindak," tambahnya.
Namun, lanjutnya, jika perusahaan juga terbukti telah menyerobot lahan masyarakat seharusnya begitu juga.
"Hukum harus tajam ke atas dan tajam ke bawah tanpa harus pandang telinga," ungkap putra bandar petalangan ini.
Ilhamdi SH.MH.CPLC.CPCLE juga menekankan agar pihak-pihak yang berkepentingan harus segera merespon persoalan ini.
"Jangan lah dibiarkan berlarut-larut kasihan masyarakat yang selalu ditindas," pungkasnya. (gom)


Berita Lainnya
Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Shaqilla Azzahra, Siswa SDN 001 Tembilahan Kota Terima Anugerah Award Internasional di IRFW 2026
FH Unilak Study Visit ke Kuala Lumpur, Mahasiswa Dibekali Wawasan Hukum Internasional
Bupati Kasmarni Kunjungi Desa Bantan Timur, Perkuat Pendidikan Ramah Anak dan Pemberdayaan Perempuan
Kapolres Bengkalis Tegaskan Tiga Oknum Yang Terlibat Pesta Narkoba di Bengkalis Terancam PTDH
Tokoh Masyarakat Kampar Apresiasi Polisi Tangkap Residivis Curat di Salo
Mediasi Pesantren Al Fauzan dan PKS PT SMK Belum Capai Kesepakatan
Satpol PP Kampar Bongkar Kedai Remang-remang di Bangkinang, 92 Botol Miras Disita