Praktisi Hukum Ilhamdi, SH. MH. CPLC. CPCLE Menilai Penetapan Tersangka PT Musim Mas Sudah Layak
Nusaperdana.com, Pelalawan - Kabar beredarnya di beberapa media Online di kabupaten Pelalawan terkait perusahaan PT Musim Mas yang dilaporkan oleh kepala desa betung ke kepolisian sektor pangkalan kuras menuai perhatian dari salah satu praktisi hukum di Riau.
Praktisi Hukum Ilhamdi SH MH. CPLC. CPCLE kepada Nusaperdana.com, Jumat (8/5/2020) memaparkan secara hukum jika sudah ada pernyataan dari pihak perusahaan PT Musim Mas, lahan tersebut diluar penggunaan Hak Guna Usaha (HGU) dan dibuktikan dengan data yuridis lainnya.
"Seharusnya aparat jangan ragu-ragu lagi untuk menetapkan tersangka atas PT. Musim Mas. Apalagi jika selama ini kebun tersebut ditanam, dirawat, dipanen oleh pihak perusahaan PT Musim Mas," katanya.
"Jadi jangan sekarang pihak perusahaan pura-pura tidak tahu siapa pemilik lahan tersebut. Kita harus fer dalam penegakkan hukum, jika masyarakat mengambil lahan di HGU cepat betul ditindak," tambahnya.
Namun, lanjutnya, jika perusahaan juga terbukti telah menyerobot lahan masyarakat seharusnya begitu juga.
"Hukum harus tajam ke atas dan tajam ke bawah tanpa harus pandang telinga," ungkap putra bandar petalangan ini.
Ilhamdi SH.MH.CPLC.CPCLE juga menekankan agar pihak-pihak yang berkepentingan harus segera merespon persoalan ini.
"Jangan lah dibiarkan berlarut-larut kasihan masyarakat yang selalu ditindas," pungkasnya. (gom)
Berita Lainnya
Bupati Labuhanbatu Hadiri Khatam Al Qur'an di MIN 3 Rantauprapat
Ketua KNPI Bengkalis Support Produk Lokal Biji Getah Ketingkat Nasional
Cegah Covid-19, Kapolsek Bonggakaradeng Koordinasikan ke Puskesmas
Kapolres Rokan Hulu Pimpin Sertijab Kapolsek Ujung Batu di Mako Polres Rohul
Polisi Gulung Klompotan Pencuri Uang Dengan Modus Ganjal ATM
Gerlamata Dampingi Warga Aksi Jahit Mulut di Depan Kantor Gubernur Riau
Bhabinkamtibmas Polsek Mengkendek Pengamanan di Rambu Solo, Ini Tujuannya
PHR Bersama IAGI Datangi Sekolah Sampaikan informasi Produksi Migas