Pria yang Gantung diri di Kabun Ternyata Pelaku Pembunuh Bocah 6 Tahun
Nusaperdana.com, Rohul - Terkait pasca penemuan mayat lelaki yang tergantung di atas pohon nangka. Usut punya usut, diduga korban bunuh diri dengan cara gantung diri di pohon nangka untuk mengelabui aksinya terindikasi Aan adalah pelaku pembunuhan bocah 6 tahun tersebut.
Awalnya diberitakan, seorang bocah malang bernama M Adam Denis Saputra (6)tahun tewas karena dibunuh pamannya sendiri. Pembunuhan itu berawal pada hari Kamis 25 Februari 2021, pelaku yang bernama Aan Efendy, membawa korban dari rumahnya sekitar pukul 18.00 WIB, dengan alasan akan membawa korban ke tempat ibunya bekerja.
Sekitar pukul 19.00 WIB, Tama saudara kandung Korban mendatangi ibunya, dan memberitahukan bahwa adiknya dibawa pergi oleh pelaku (Aan)
Setelah itu ibu korban langsung menghubungi suaminya untuk mencari pelaku. Hingga pukul 02.00 WIB, orang tua korban melakukan pencarian.
namun tidak Ketemu. Sehingga orang tua korban (Adam) mendatangi dan Melaporkan langsung ke Polsek Kepenuhan .
Kapolsek Kepenuhan AKP Dasril SH. langsung memerintahkan Tim Opsnal Polsek Kepenuhan.untuk melakukan pencarian Dilokasi ,ternyata Bocah ditemukan sudah meninggal Dunia. Tidak jauh dari rumah korban ditemukan di pinggir jalan srimunai desa kepenuhan Hulu.
Ya Benar korban bocah ditemukan pada hari Minggu (28/2/2021) pagi, tidak jauh dari rumah korban. Bocah malang itu ditemukan sudah tidak bernyawa di pinggir Jalan Srimunai Desa Kepenuhan Hulu.
"Dari informasi yang diperoleh, pembunuhan itu dipicu masalah keluarga, yang diduga pelaku Aan membawa korban dengan maksud agar istri pelaku mau menjumpai pelaku. Dimana korban itu keponakan istri siri pelaku," terang Paur Humas Polres Rohul, Ipda Refly Harahap,Senin (1/3/2021).
Hingga saat ini Penyidik Polres Rokan Hulu dan Polsek Kepenuhan sedang melakukan upaya otopsi terhadap korban untuk mendapatkan bukti-bukti lainnya.tutupnya. (GS)


Berita Lainnya
Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Didemo Dua Kali, Galian C di Sungai Jalau Tetap Beroperasi, LPPNRI Kampar: Negara Jangan Kalah oleh Pelanggar Hukum
Mantan Kades Indra Sakti Divonis 7 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi
Shaqilla Azzahra, Siswa SDN 001 Tembilahan Kota Terima Anugerah Award Internasional di IRFW 2026
FH Unilak Study Visit ke Kuala Lumpur, Mahasiswa Dibekali Wawasan Hukum Internasional
Bupati Kasmarni Kunjungi Desa Bantan Timur, Perkuat Pendidikan Ramah Anak dan Pemberdayaan Perempuan
Kapolres Bengkalis Tegaskan Tiga Oknum Yang Terlibat Pesta Narkoba di Bengkalis Terancam PTDH
Tokoh Masyarakat Kampar Apresiasi Polisi Tangkap Residivis Curat di Salo