Kejari Kampar Akan Periksa Saksi Tanah Kas Desa Indra Sakti Minggu Depan
Pelatihan Vokasi Juru Las PHR Jadikan Pemuda Riau Siap Kerja
Satnarkoba Polres Kampar Tes Urine Personil
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Jamret di Lapangan Tugu Bengkalis
PSBB Bisa Diperpanjang, di Provinsi Riau Kabupaten Bengkalis Terbanyak PDP Dirawat
Nusaperdana.com, Bengkalis - Publikasikan data pantauan Covid-19 kabupaten/kota di Provinsi Riau Corona riau.go.id Senin (25/05/2020) Data yang dirilis informasi pantauan hingga pukul 16:01:03 WIB, kemarin.
Sesuai data yang dipublikasikan tersebut, khusus untuk pasien kasus terkonfirmasi positif Covid-19 yang masih dirawat, jumlahnya 39 orang.
Sampai kemarin, dari angka 39 orang itu, yang terbanyak, yakni 11 orang atau 28,21 persen, merupakan pasien kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Bengkalis.
Sedangkan terbanyak ke-2 di kabupaten berjuluk Negeri Seribu Parit, Indragiri Hilir. Berjumlah 6 orang atau 15,38 persen
Lalu disusul Kota Pekanbaru, Kota Dumai dan Kabupaten Kepulauan Meranti. Masing-masing 5 orang atau (12,82 persen).
Selanjutnya, Kabupaten Siak dan Pelalawan. Masing-masing 3 orang atau 7,69 persen.
Teakhir, di kabupaten dengan ibukotanya Rengat; Indragiri Hulu. Hanya 1 orang atau 2,56 persen.
Masih mengutip corona.riau.go.id, dari 12 kabupaten/kota di Bumi Lancang Kuning ini, ada 4 daerah yang nihil pasien kasus terkonfirmasi positif Covid-19.
Daerah-daerah dimaksud adalah Kabupaten Kuantan Singingi, Kampar, Rokan Hulu, dan Rokan Hilir.
PSBB Bisa Diperpanjang
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bengkalis, Johansyah Syafri, mengajak dan mendoakan semoga hasil swab kedua 11 pasien kasus terkonfirmasi positif Covid-19 segera keluar, dan hasilnya negatif.
“Semoga sebelum 28 Mei ini, swab kedua 11 PDP positif itu segera diketahui dan hasilnya negatif. Tidak lagi positif sebagaimana hasil swap pertama serta tidak ada lagi bukti penyebaran Covid-19 di daerah” harapnya.
Pasalnya, sambung Johan, jika masih ditemukan bukti penyebaran Covid-19 di daerah ini, maka sesuai diktum keempat Keputusan Gubernur Riau Nomor 840/V/2020, tanggal 14 Mei 2020, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bengkalis dapat diperpanjang.
Sebagaimana sudah diinformasikan, sesuai Keputusan Gubernur Riau Nomor 840/V/2020 tersebut, bersama Kabupaten Kampar, Pelalawan, Siak dan Kota Dumai, selama 14 hari, mulai 15 s.d. 28 Mei 2020, di Kabupaten Bengkalis juga dilaksanakan PSBB.
PSBB ini diterapkan sebagai salah satu upaya untuk penanganan atau memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di 5 kabupaten/kota tersebut. (putra/diskominfotik)
Berita Lainnya
STAI Auliaurrasyidin Gelar Seminar Kepemimpinan kepada Mahasiswa
Liburkan Sekolah Akibat Lonjakan Kasus Covid-19, Bupati Inhil: Kembali Daring
Kapolres Tana Toraja Terima Penyampaian Aspirasi Mahasiswa Terkait Lapangan Gembira
Polres Kampar, Gelar Vaksinasi di Kampus Universitas Pahlawan T. Tambusai Bangkinang.
DPMD dan Pemdes Kabupaten Inhil Terima Penghargaan dari Kemendagri
Isolasi Terpadu Pasien Covid-19 di Islamic Center Telah Diberlakukan
Rombongan Touring Moge Ari Dono Sukmanto Nikmati Wisata Tana Toraja
DPRD Kampar Sahkan APBD Perubahan TA 2022 Sebesar Rp 2,587 T