PT WIKA Hentikan Kerja Sama Dengan Sub Kontraktor


Nusaperdana.com, Kampar - Akhirnya  salah satu sub kontraktor dihentikan bekerja oleh PT WIKA karena tidak memiliki izin galian C. Sub kontraktor tersebut membuka usaha galian C di salah Desa Kabupaten Kampar Riau hanya mengantongi rekomendasi dari Desa.

Sub kontraktor dari WIKA tersebut  untuk pekerjaan pembuatan jalan akses STA 48 + 200 - STA 46 + 850   jalan Tol Pekanbaru Padang seksi Bangkinang Pangkalan. Kerja sama tersebut tertuang dalam berita acara penggunaan Quarry tertanggal 14 Maret 2023. 

Dalam berita acara tersebut salah satu poin nya berbunyi, pihak kedua yakni pihak sub kontraktor  pada pembuatan jalan akses STA 48 + 200 - STA 46 + 850 yakni pekerjaan Common Borrow Material (CBM) yang mana material nya berasal dari lokasi pertambangan tanah atau batuan yang terletak di daerah Desa Empat Balai.

Humas PT WIKA perwakilan Bangkinang Zulkifli Harun kepada wartawan di Bangkinang Kota,  Selasa siang  (9/5) mengatakan,  kami dari PT WIKA dari awal sudah berkomitmen untuk pembangunan jalam Tol pada prinsipnya patuh pada aturan dan hukum yang ada.  Setiap sub kontraktor yang mengajukan penawaran kerja dan harus memenuhi syarat yang telah ditentukan berdasarkan peraturan yang berlaku.

Diterangkan lebih lanjut oleh Zulkifli Harun,.  Bagi sub kontraktor yang tidak memenuhi syarat dan ketahuan tidak melengkapi syarat  yang telah  ditentukan disaat bekerja  sedang berjalan maka pihak WIKA akan memutuskan kerja sampai sub kontraktor melengkapi syarat - syaratnya.

Salah satu perjanjian PT WIKA dengan sub kontraktor dibunyikan atau dicantumkan pasal demi pasal, kalau ada sekiranya didalam ketentuan hukum dan tidak patuh pada hukum sesuai dalam kontrak maka kontrak akan dihentikan.

Zulkifli Harun juga mengatakan, tanda nya WIKA patuh dan taat hukum dalam pembangunan  jalan tol Pekanbaru Bangkinang dan Bangkinang Pangkalan WIKA telah mendapatkan penghargaan 2 tahun berturut - turut dari Pemerintah Kabupaten Kampar dari tahun 2022 dan tahun 2023.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar