H Dani M Nursalam Daftar Penjaringan Cakada PDIP Inhil
Pj Bupati Inhil Pimpin Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII
PTUN Perintahkan Bupati Kampar Lantik Nasrullah Jadi Kades Tanjung Koto Kampar Hulu Periode 2022-2028
Nusaperdana.com, Bangkinang - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru akhirnya secara resmi mengeluaran hasil akhir terkait gugatan atau keberatan yang diajukan salah satu calon Kepala Desa Tanjung Kecamatan Koto Kampar Kabupaten Kampar, Nasrullah.
Gugatan tersebut diajukan Nasrullah pada akhir Mei 2022 lalu, atas keberatan penetapan dan pelantikan oleh Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto (sekarang mantan bupati) terhadap calon Kades Darmendra sebagai Kades terpilih hasil penghitungan suara ulang yang dinilainya syarat dengan pelanggaran dan menyalahi aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah melalui proses persidangan yang begitu panjang selama lebih kurang empat bulan, hari ini Kamis (29/9/2022) PTUN Pekanbaru dalam putusannya Nomor :29/G/2022/PTUN.PBR tertanggal 29 September 2022 memutuskan untuk mengabulkan gugatan penggugat (Nasrullah) untuk seluruhnya.
Selain membatalkan surat keputusan Bupati Kampar tentang pengesahan dan pengangkatan Darmendara sebagai Kades Tanjung, PTUN, juga memerintahkan tergugat (bupati kampar) untuk mengangkat dan melantik penggugat (Nasrullah) sebagai Kades Tanjung periode 2022-2028.
"Memerintahkan tergugat untuk menerbitkan surat keputusan untuk melantik penggugat sebagai kepala desa Tanjung, Koto Kampar Hulu, Kabupaten Kampar periode 2022-2028," demikian bunyi amar putusan PTUN Pekanbaru pada poin 4.
Dalam amar putusannya, PTUN Pekanbaru dalam poin 2 secara tegas dan jelas menyatakan batal surat keputusan Bupati Kampar nomor : 140-388/IV/2022, tanggal 21 April 2022, tentang pengesahan dan pengangkatan saudara Darmendra sebagai Kades Tanjung, Kecamatan Koto kampar hulu hasil Pilkades serentak bergelombang di kKabupatean Kampar tahun 2021.
Kemudian dalam poin 3, PTUN memerintahkan tergugat (bupati kampar) untuk mencabut surat keputusan Bupati Kampar nomor : 140-388/IV/2022, tanggal 21 April 2022,tentang pengesahan dan pengangkatan saudara Darmendra sebagai Kades Tanjung, Kecamatan Koto kampar Hulu hasil Pilkades serentak bergelombang di Kabupatean Kampar tahun 2021.
Dengan demikian, keputusan PTUN Pekanbaru tersebut memperkuat hasil rapat pleno panitia di kantor kepala desa atas hasil pemungutan suara pemilihan kepala desa Tanjung pada 25 November 2021 yang menetapkan Nasrullah sebagai Kades terpilih hasil Pilkades Tanjung.
Berita Lainnya
Di Hari Raya 2 Honorer BPBD dan 1 Residivis di Bekuk Polisi Gegara Sabu
PT. Taspen (Persero) Hibahkan Satu Unit Mobil Ambulance Ke Pemkot Tegal
PHR Gandeng BRGM Edukasi Warga Rohil untuk Pengelolaan Sampah dan Cegah Karhutla di Riau
Bupati Kasmarni Hadiri Acara Maulid Nabi Muhammad SAW Permasa Bersama UAS
Tokoh Masyarakat Desa Kotabaru Seberida Berharap Uji Kompetensi Pilkades Bukan Hanya Formalitas
Pemprov Kepri Beri Insentif Kepada RT, RW dan Posyandu se Kota Batam Senilai Rp6,78 Miliar
Polres Rohul Siapkan Personil Gabungan di Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada
Kepsek dan Guru Agar Membuat Kegiatan Ekstrakulikuler Agar Para Peserta Didik Tidak Bosan