Sangat Memalukan, Mantan Bupati Kampar Belum Mengembalikan Mobil Dinas
Pj Bupati Inhil Hadiri Pembukaan MTQ Provinsi Riau KE-XLII DI Dumai
Purwakarta Bangun 'Bale Panggeuing Corona' di Setiap RW
Nusaperdana.com, Purwakarta - Kepala Dinas Pemerdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta Jaya Pranolo saat ditemui di kantornya mengatakan terbitnya surat edaran Bupati Purwakarta nomor 443.1 / 1088 / DPMD tentang Penegasan Desa Tanggap Covid-19 dan Padat Karya Tunai Desa dikeluarkan pada tanggal 2 April 2020 yang ditujukan kepada para Camat dan Kepala Desa / Pj se Kabupaten Purwakarta.
“Setiap Desa Wajib membentuk ‘Bale Panggeuing Corona’ sebagai kepanjang tangan dan membatu tugas-tugas relawan posko relawan desa lawan Covid-19 ditingkat Rw dengan tugas sebagai berikut,” ujar Jaya Rabu (8/4/20).
Mendata dan melaporkan ke posko relawan Covid-19 perihal data penduduk rentan sakit, seperi orang tua, balita, serta orang yang memiliki penyakit menahun, penyakit tetap dan penyakit lainnya. Menyediakan spanduk berjudul “Bale Panggeuing Korona” informasi penting dengan penanganan Covid-19, seperti nomor telepon/ WA Posko Panggeuing Korona, rumah sakit rujukan, nomor ambulan dan lain – lain di lokasi ‘Bale Panggeuing Corona RW’.
Dana Desa (DD) termin kesatu akan digunakan dengan pola Padat Karya Tunai Desa (PDKTD) melalui pengelolahan secara swakelola, serta pendayagunaan sumber daya alam teknologi tepat guna, inovasi sumber daya desa, pekerja diprioritaskan bagi anggota keluarga miskin, penganggur dan setengah penganggur, serta anggota masyarakat marjinal lainnya, pembayaran upah kerja diberikan setiap hari.
Pelaksanaan kegiatan PKTD mengikuti kententuan sebagai berikut : menerapkan jarak aman antara satu pekerja dengan pekerja lainnya minimum 2 meter, bagi pekerja yang batuk atau pilek wajib menggunakan masker.
Surat edaran ini menjadi dasar bagi perubahan APBDes untuk menggeser pembelajaan bidang dan sub bidang lain menjadi bidang penanggulangan bencana, keadaan dalurat dan mendesak desa dan bidang pelaksanaan sebagai mana diantur dalam peraturan mentri dalam negri no 20 tahun 2018 tentang pengelolahan keuangan desa.
Maka dari itu Camat dan seluruh Kepala Desa agar memastikan pelaksanaan kegiatan Desa tanggap covid 19 melalui keberadaan posko relawan Desa lawan covid 19 dan posko RW “Balai Panggeuing Corona” berjalan dengan efektip dan efesien selama masa tanggap darurat Covid-19.
Oleh kareana itu mari kita bahu membahu menjaga lingkungan masing masing agar kita terbebas dari Covid-19. (Anda,s)
Berita Lainnya
Deklarasi Guru Modis Berjalan Suskes, Kakan Kemenag Kampar Ucapkan Terima Kasih
Kasmarni Ucapkan Terimakasih Program Ketahanan Pangan PHR dan TNI di Kesumbo Ampai
Pemda Bengkalis Apresiasi Kegiatan Bermusem Durian Digagas Disperbudpora
Bupati Wardan Ekspose RTDP BWP Perkotaan di Jakarta
Anggota Komisi I Luapkan Kekesalan Saat Pertemuan Dengan 2 Pimpinan Perusahaan Asing di Pinggir
Dibiayai Pemkab Bekasi Rp 302 Juta, Pilkades Sukalaksana Harus Gratis Dan Transparan
HUT Sumpah Pemuda Ke-93, PAC PP Pinggir Gelar Sosial Santuni Anak Yatim
Program Inovasi DM&HT Center UPT Puskesmas Kuala Enok Terbilang Sukses Diminati Provinsi Papua dan Papua Barat