Putusan PTTUN Medan Dinilai Janggal, Kuasa Hukum DPRD Bengkalis Ambil Langkah Hukum Kasasi
Nusaperdana.com,Bengkalis - Kuasa hukum DPRD Bengkalis akan menempuh upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung di Jakarta, terkait putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan tentang pemberhentian secara sepihak Ketua DPRD oleh 37 anggota DPRD Bengkalis melalui mosi tidak percaya dan diputuskan dalam sidang paripurna DPRD Bengkalis.
"Kita akan ambil langkah upaya Kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan PTTUN Medan dan putusan tersebut seolah-olah seperti copy paste terhadap putusan awal," ujar Kuasa hukum DPRD Bengkalis Muhamad Rio, S.H didampingi Suibri, S.H. dan Yusri Dachlan, S.H, Kamis. (13/6/24).
Muhamad Rio, S.H. juga mengingatkan kepada pihak yang terkait untuk tidak menjalankan hasil keputusan dari PTTUN Medan sampai adanya keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrcht.
"Kami minta kepada semua pihak agar tunduk dan patuh dengan upaya hukum yang segera ditempuh dengan cara menghormati upaya hukum yang telah di sediakan oleh Negara Republik Indonesia," pintanya.
Ia juga mengingatkan kedua belah pihak (Penggugat dan Tergugat) menghendaki permasalahan ini diselesaikan secara hukum melalui pengadilan administrasi, dan sebagai Kuasa Hukum Tergugat (DPRD Bengkalis) menjalani tahapan hukum sebagaimana amanah hukum acara saja.
"Upaya Hukum Kasasi ini bagian bentuk amanah tersebut maka kami tunaikan, namanya juga amanah, nanti salah ga ditunaikan agar keadilan didapatkan paripurna," jelas Yusri Dachlan, S.H Advokat berpenampilan sederhana ini sambil tersenyum
Sebelumnya diberitakan, PTTUN Medan telah mengabulkan permohonan terhadap tergugat dari kuasa hukum Ketua DPRD Bengkalis Khairul Umam Hasil amar putusannya adalah menguatkan putusan PTUN Pekanbaru Nomor 44/G/2023/PTUN.PBR, tanggal 23 Feburari 2024. (Rls)


Berita Lainnya
SMPN 9 Rupat Lakukan Penandatangan MoU Dengan Tiga Lembaga Strategis
BAZNAS Kampar Salurkan Infak Rp10 Juta untuk Ponpes Syekh Burhanuddin Kuntu, Wujud Ukhuwah dan Kepedulian Umat
Cegah Karhutla dan Konflik Tapal Batas, Polsek Sabak Auh-Siak Kecil Perkuat Koordinasi
RDP DPRD Inhil Bahas HGU 3.811,79 Hektare PT GHM, Kompensasi Warga Dibatalkan
Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Sabak Auh Siapkan 1,5 Hektare Lahan Jagung Pipil
Polres Inhil Gelar Konferensi Pers, Tegaskan Komitmen Berantas Perambahan Hutan dan Karhutla
Ratusan Mahasiswa dan Petani Kelapa Demo di Kantor Bupati Inhil, Desak Pemerintah Perjuangkan Harga Kelapa
Kapolsek Tambang Serahkan Bantuan Pupuk Pada Kelompok Tani Dalam Rangka Swasembada Pangan