Putusan PTUN Belum Inkrah, Kuasa Hukum DPRD Bengkalis Ajukan Banding
Nusaperdana.com,BENGKALIS - Terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru bernomor l 44/G/2023/PTUN.PBR, Jum'at (23/2/24) atas sengketa pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Periode 2019 - 2024, Kuasa Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkalis menegaskan jika putusan tersebut belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Muhammad Rio SH, Yusri Dachlan SH dan Suibri SH selaku kuasa hukum DPRD Bengkalis mengatakan, usai menerima salinan putusan itu, pihaknya segera mempersiapkan banding selambat lambatnya 14 hari kedepan.
"Setelah kami rembukan bersama Wakil Ketua II dan III, sepakat mengambil langkah banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan,"ucapnya.
Dijelaskan Rio, keputusan itu seperti perumpamaan saat paripurna yang menyatakan penggugat diberhentikan.
"Artinya, objek perkara masih berjalan, penggugat sesuai SK tidak lagi menjabat sebagai pimpinan, namun hanya anggota biasa,"jelasnya.
Hal ini kita sampaikan, tambah Rio, agar masyarakat Bengkalis tidak keliru dalam menyikapi pemberitaan sebelumnya. Seolah olah semuanya benar, padahal tidak.
"Bahkan didalam berita sebelumnya diungkapkan kuasa hukum penggugat agar seluruh pihak patuh, malahan yang mengatakan tidak patuh dan merasa benar. Hargai juga yang lain, upaya hukum selanjutnya,"sesalnya.
Senada, Yusri Dahclan SH menegaskan jika putusan PTUN tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap dan tergugat masih melakukan upaya banding.
"Masyarakat Bengkalis harap bersabar menunggu proses hukum sampai dinyatakan selesai atau berkekuatan hukum tetap, karena masih ada upaya hukum banding, Kasasi dan PK,"terangnya.(Putra)


Berita Lainnya
Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi Ucapkan Selamat Idul Fitri 1447 H
Lapas pasir pengaraian ikuti Rapat persiapan pan idul Fitri bersama Kakanril Ditjenpas Riau.
TPP ASN Inhil Dua Bulan Cair, THR Segera Menyusul Tunggu Perbup
Wabup Rohul Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penegakan Perda Tahun 2025
Safari Ramadan Ke-5: Sekda Rohul Jemput Langsung Aspirasi Warga Kepenuhan Hulu
Safari Ramadhan Perdana 1447 H / 2026 M, Wabup H. Syafaruddin Poti Kunjungi Kecamatan Tandun
Safari Ramadhan Ke-6 Pemkab Rohul, Wabup Syafaruddin Poti Ajak Perkuat Silaturahmi
Safari Ramadhan Ke-6 Pemkab Rohul, Wabup Syafaruddin Poti Ajak Perkuat Silaturahmi.