Ranperda RTRW untuk Kepentingan Masyarakat
Nusaperdana.com, Bengkalis - Pansus RTRW kembali melaksanakan rapat kerja terkait Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bengkalis, Senin (08/03) Kemarin.
Dipimpin langsung oleh Ketua Pansus RTRW H. Arianto dan dihadiri anggota Pansus lainnya membahas permasalahan kawasan hutan yang belum terselesaikan ini.
Dengan adanya pertemuan yang kesekian kalinya ini bertujuan agar Ranperda RTRW cepat terselesaikan demi kepentingan masyarakat kedepannya, karena banyak lahan masyarakat dan tempat tinggal berada dalam kawasan hutan.
"Saya berharap kita bisa memperjuangkan hak yang semestinya menjadi hak masyarakat dan terbebas dari kawasan hutan dengan bekerja sama antara tim Pansus RTRW bersama pihak eksekutif," ucap H. Arianto dikutip dari situs Resmi Humas DPRD
Ditambah Erwan selaku anggota Pansus RTRW menyampaikan bahwa usulan dan catatan terkait kawasan hutan yang sampai saat ini belum terselesaikan harus disusun dengan baik.
"Usulan saya kepada tim Penyusun Pansus RTRW ini untuk ditampung semua usulan yang telah disampaikan tadi dan dibuat sebuah catatan atau rangkuman supaya pihak kami lebih memahami naskah akademik yang telah disusun oleh tim penyusun, karena masih banyak daerah yang belum terakomodir masuk kedalam kawasan hutan ini," jelasnya.
Disamping itu juga, Horas Sitorus dan Rudy Handoko alias Akok mengatakan dengan kondisi saat ini banyak lahan masyarakat berada dalam kawasan hutan sehingga perlu turun langsung ke lapangan dan membantu masyarakat untuk terlepas dari kawasan hutan ini.
Disisi lain, Pihak PUPR Sugeng menanggapi bahwa pihaknya akan memperjuangkan semaksimal mungkin supaya masyarakat terlepas dari kawasan hutan dan masalah yang belum terselesaikan akan di bawa ke pusat untuk dibahas secara bersama.
"Sesuai dengan usulan yang telah disampaikan oleh anggota Pansus RTRW kami akan membuat suatu rangkuman dari naskah akademik yang telah disusun supaya lebih mudah dipahami,"katanya.
Diakhir Rapat H. Arianto menambahkan bahwa dasar melaksanakan rapat ini bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi tetapi untuk kepentingan masyarakat dan kenyamanan masyarakat kedepannya. (Putra)
Berita Lainnya
Sepuluh Desa Akan Terima PWI Inhil Award 2021
Termakan Api Cemburu, Pria Perawang Siak Tebas Leher Istrinya dan Gantung Diri Dibelakang Rumahnya
Ngopi Bareng Septian Nugraha Dalam Agenda Reses Jemput Aspirasi Pemuda
Kadis Kominfotiks Rohil Minta Semua OPD Waspada Serangan Hacker
Fair, Ketua Pansel Tegaskan Seleksi CPNS Pemda Barru Adil dan Transparan
Polres Inhil Ungkap Pelaku Perampokan Bersenjata Api, Dua Pelaku Tewas
Potret Kehidupan Alkamah yang Tinggal di Gubuk Sejak Zaman Belanda
Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2022, Pemkab Kampar Lakukan Rapat Persiapan