TPP ASN Inhil Dua Bulan Cair, THR Segera Menyusul Tunggu Perbup
Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi Ucapkan Selamat Idul Fitri 1447 H
Terkait Lelang Proyek Sarana dan Prasarana Duralis Tahap IV Diduga Dikondisikan
Rekanan Minta Pemkab Bengkalis untuk Lelang Ulang
Nusaperdana.com, Bengkalis - Terkait lelang Proyek sarana dan Prasarana Duralis Tahap IV yang diduga ada main mata dan Dikondisikan, beberapa rekanan minta Pemerintah kabupaten Bengkalis atau Dinas Terkait untuk lelang Ulang.
Hal itu disampaikan salah seorang rekanan yang mengikuti Lelang tersebut mengatakan permintaan syarat yang di tetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA) dilelang oleh Pokja di dalam KAK (Kerangka Acuan Kerja) yang kunci spek mintak dibatalkan.
Ia menjelaskan dengan adanya permintaan Keselamatan dan kesehatan Kerja(K3) Konstruksi. Yang di keluarkan Kementrian Tenaga Kerja RI. Yang mana seharus nya untuk perusahaan sudah cukup mempunyai Sistem Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (SMK3) Dan terdaftar di kementrian perdagangan Indonesia. Sementara untuk Keselamatan dan kesehatan kerja (K3,) itu berlaku untuk personil perusahaan penyedia jasa. Jadi tak perlu lagi Pabrik , Agen atau Distributor mempunyai K3 (Keselamatan dan kesehatan kerja).
Yang telah sudah-sudah, proyek yang nilainya lebih besar dari itu tidak minta syarat itu, kok sekarang nilai nya lebih kecil harus memakai SMK3, ini menjadi Pertanyaan kami. Kata Rekanan yang tidak mau disebutkan namanya kepada Nusaperdana.com. Selasa (15/09/2020) Sore
Seperti speknya sudah dikunci, Gimana kontraktor lokal mau ikut, terkesan sudah diatur, kalau seperti ini Gimana pembangunan mau bagus kalau lelangnya seperti ini, bisa monopoli harga.
"Di Indonesia cuma ada dua Perusahaan distributor tanki yang Punya SMK3, Gimana yang lain Mau ikut, syaratnya terkesan mengada-ada, seperti lelang ada Pengkondisian, Untuk itu kami minta Pemda mengulang Lelang nya" Ucap rekanan tersebut dengan sedikit kesal.
Kita menganggap Persyaratan itu merugikan pihak lain sebagaimana tertuang didalam Pelaksanaan amanat Undang-undang no 5 th 1999 tentang larangan Praktek monopoli dan persaingan tidak sehat. Oleh karena itu beberapa rekanan kontraktor akan menyurati Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ) dan Kajati Riau serta meminta Pemkab atau Dinas terkait mengulang Lelang tersebut. Terangnya. (putra)


Berita Lainnya
Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi Ucapkan Selamat Idul Fitri 1447 H
Pemkab Rohul Safari Ramadhan di Mesjid AL-FALAH Desa kembang damai berlangsung meriah dan damai
Lapas pasir pengaraian ikuti Rapat persiapan pan idul Fitri bersama Kakanril Ditjenpas Riau.
TPP ASN Inhil Dua Bulan Cair, THR Segera Menyusul Tunggu Perbup
Wabup Rohul Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penegakan Perda Tahun 2025
Safari Ramadan Ke-5: Sekda Rohul Jemput Langsung Aspirasi Warga Kepenuhan Hulu
Safari Ramadhan Perdana 1447 H / 2026 M, Wabup H. Syafaruddin Poti Kunjungi Kecamatan Tandun
Safari Ramadhan Ke-6 Pemkab Rohul, Wabup Syafaruddin Poti Ajak Perkuat Silaturahmi