Resmi! MK Tolak Semua Permohonan Prabowo - Sandiaga

Nusaperdana.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi resmi menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan Capres Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno, Kamis (27/6/2019).
Hal itu merupakan konklusi dalam sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 di MK, Kamis malam sekitar pukul 21.00 WIB.
"Mengadili, menyatakan dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk keseluruhan. Dalam pokok permohonan, majelis menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan kesimpulan amar putusan.
Sebelum menyatakan menolak, Anwar menyatakan dalam berkas putusan, MK menyatakan berwenang mengadili permohonan a quo dari pemohon.
Pemohon, dalam hal ini Prabowo - Sandiaga, dipastikan memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
MK juga menilai permohonan pihak pemohon diajukan sesuai tenggat waktu yang diatur dalam perundang-undangan.
"Karenanya, eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum."
Berita Lainnya
Asep Subandi Kembali Pimpin PK Golkar Pelangiran, Ferryandi Kobarkan Semangat Kader Tetap Solid Mempertahankan Prestasi Partai
Ayahanda Bupati Siak Alfedri Meninggal Dunia, Pemkab Siak Berduka
Kejar Penyelesaian Jalan Penghubung Antar Desa, Kades Terusan Beringin Jaya Kerahkan Warga Bantu Satgas TMMD Ke-111
Setelah Temukan Banyak Kendaraan Dinas Tak Terdeteksi Keberadaanya, Pansus Kini Telisik Aset Tanah dan Kebun
Lebaran, Andi Putra Gelar Open House
Perusahaan Tak Peduli, Disnaker Tertidur, Hingga Membuat Anggota DPRD Angkat Bicara
Terungkap Masa Lalu Kadis PPPA dan KB Sulsel di Workshop Barru
Wilayah Rawan Jadi Sasaran Satgas Anti Begal