Resmikan Keanggotaan BPD Kecamatan Kateman, Bupati Inhil: Jadilah Anggota BPD Yang Amanah


Nusaperdana.com, Indragiri Hilir – Jadilah Anggota BPD yang amanah, Hal tersebut di sampaikan  Bupati Indragiri Hilir HM. Wardan saat meresmikan keanggotaan BPD yang ditandai dengan pengambilan sumpah jabatan 48 orang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Masa Bhakti 2021-2027  Se - Kecamatan Kateman, Selasa (19/10/21) malam. 

Adapun nama-nama Desa yang diresmikan Anggota BPDnya oleh Bupati HM.Wardan adalah, Desa Air Tawar, Desa Kuala Selat, Desa Penjuru, Desa Sari Mulya, Desa Sungai Simbar, Desa Sungai Teritip, Desa Tanjung Raja dan Desa Makmur Jaya. 

Berdasarkan Permendagri No 110 tahun 2016 tentang BPD adalah Fungsi Pegawasan Kinerja Kepala Desa. 

Untuk itu Bupati Kabupaten Indragiri Hilir dalam pidato sambutanya mengatakan “Fungsi ini jangan disalahgunakan, artinya BPD melakukan pengawasan terhadap perencanaan, Pelaksanaan dan Pelaporan kegiatan Pemdes.

“Saya harap Anggota BPD yang dilantik agar dapat menjalin hubungan yang baik dengan pemerintah Desa serta tidak menyalahgunakan peran dan fungsinya,”.

Bupati juga  mengatakan Seiring dengan lahirnya Undang Undang No 6 Tahun 2014 tentang desa, Peran BPD menjadi sangat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintah desa.

“BPD memiliki fungsi yaitu membahas dan menyepakati Raperdes bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa, Selain itu, BPD harus menciptakan hubungan yang harmonis dengan Pemdes dan lembaga kemasyarakatan desa lainnya ”lanjut Bupati.

Turut mendampingi Bupati tampak Kepala Dinas PMD Inhil, Kepala Bapeda Inhil, Kepala Dinas PU-PR Inhil, Camat Kateman, Lurah, Kepala Desa, Para Legislator DMIJ, tokoh masyarakat serta para undangan lainnya.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar