UMKM Binaan PHR Semarakkan KNF Vol. 6 Pekanbaru
Polisi Sebut, Pembunuhan Nenek di Desa Ganting Damai Terencana
Resmob Polres Takalar Berhasil Amankan Diduga Curas
Nusaperdana.com, Takalar - Tim Resmob Sat Reskrim Polres Takalar dipimpin Dantim Resmob AIPDA Samsuddin S.Pd bersama Unit Reskrim Polsek MAPSU dipimpin oleh BRIPKA Syamsul Bahri SH, melakukan penangkapan pelaku pencurian dengan kekerasan / jambret, berdasarkan Nomor LP / 34 / IX / 2019 / SEK.MAPSU Takalar Tanggal 05 September 2019, Senin, (03/08/2020), pukul 15.55 Wita.
Adapun Kronologis Kejadian, Kamis tanggal 05 September 2019 sekitar pukul 20.30 Wita pencurian dengan kekerasan di bontomanai Desa Patani Kecamatan Mapsu Kabupaten Takalar, pelaku MD (20), seorang buruh bangunan bertempat tinggal di di Dusun Belaka Panaikang, Desa Towata Kecamatan Polut, Kabupaten Takalar.
Pelaku mengambil Hp merek VIVO Y91, warna merah IMEI 1: 868883047830179 IMEI 2: 868883047830161 yang di simpan di kantong motor sebelah kiri yang sementara di kendarai oleh korban seorang wanita atas nama MITA ANDRIANI, berakibat korban mengalami kerugian Rp.2.000.000,- (Dua juta rupiah), dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib.
Selanjutnya, Senin, 03 Agustus 2020, sekira pukul 17:10 wita, berdasarkan infomasi dan penyelidikan dilapangan diketahui pelaku berada dirumahnya, sehingga Tim Resmob mendatangi rumah pelaku dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Dari hasil interogasi, dimana pelaku membenarkan dan menerangkan telah melakukan pencurian dengan pemberatan / jambret bersama temannya seorang pria AM telah tertangkap, berupa handphone merek Vivo dimana modus pelaku mengikuti korban dari belakang di kantong motor sebelah kiri yang sementara di kendarai hingga korban terjatuh dari motornya.
Barang bukti, 1 ( satu ) handphone merek VIVO Y91 , warna merah IMEI1: 868883047830179 IMEI2: 868883047830161, 1 ( satu ) unit motor yamaha merek mio m3 warna hitam merah dengan nopol DD 3186 PW.
Selanjutnya pelaku MD (20), dan AM, beserta barang bukti diamankan, lalu di bawa ke polsek Mapsu guna di lakukan proses hukum lebih lanjut, dan keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. (amir)
Berita Lainnya
2 dari 6 Pelaku Judi Qiu-Qiu yang Ditangkap Polsek Tapung Minggu Lalu Ternyata Penjual Togel
Kadiskes Inhil Teken MoU Bersama RS LK Terkait Rujukan Pasien ODGJ
Oknum Pegawai Pos dan Kades Gunung Hejo Kecamatan Darangdan Purwakarta Diduga Gelapkan Uang Bansos
Gawat!!! Tambal Sulam di Blok C Desa Pandan Makmur Rusak Kembali
Seorang Pemuda Diringkus Polisi di Warnet Kedapatan Memiliki Sabu
AFC Beri Hukuman Denda Persija dan PSM Makassar
Jalan Lingkar Kantor Bupati Kampar Akan Dibersihkan
Manfaatkan TV Kabel Lokal, UPT Puskesmas Kuala Enok Kampanyekan BIAN Sasar 80 persen Masyarakat Lokal