Eddy Saputra Raih Dua Penghargaan Bergengsi Tingkat Asia
Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
Proyek Jalan Utama Kantor Bupati Kampar Senilai Rp4 Miliar Terancam Mangkrak
Resnarkoba Polres Kampar Kembali Menangkap Pengedar Shabu di Pulau Belimbing Kuok
KAMPAR, (Nusaperdana.com) - Polres Kampar terus menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran narkoba, hampir tak ada hari tanpa penangkapan pelaku narkoba di Jajaran Polres Kampar. Kali ini seorang tersangka pengedar shabu diciduk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres di wilayah Pulau Belimbing Kecamatan Kuok pada Senin siang (23/08/2021).
Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah SA alias DT (32) warga Pulau Belimbing Desa Kuok Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar.
Dari pelaku ditemukan barang bukti 2 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, sebuah HP merk Oppo warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Beat Nopol BM-5413-OI, beberapa peralatan penggunaan shabu dan uang tunai sebesar Rp 1,3 juta yang diduga dari hasil transaksi narkoba.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (23/08/2021) sekira pukul 14.30 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tengah melakukan penyelidikan terkait peredaran narkoba di Dusun Pulau Belimbing Desa Kuok.
Dari hasil penyelidikan Tim kemudian mengamankan seorang yang dicurigai yaitu SA alias DT (32) warga Pulau Belimbing Kuok, selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening yang disembunyikan dalam jok sepeda motor yang digunakan pelaku.
Petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK, MH melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, pungkasnya(Redaksi)


Berita Lainnya
Bupati Bengkalis Hadiri RAKERCAB Pemuda Pancasila, Tekankan Peran Strategis Ormas dalam Pembangunan Daerah
Rumah Warga Miskin Tak Layak Huni di Ganting Damai, Warga Minta Bupati Kampar Bertanggung Jawab hingga Libatkan Presiden Prabowo
Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
Proyek Jalan Utama Kantor Bupati Kampar Senilai Rp4 Miliar Terancam Mangkrak
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
DPRD Kampar Gelar Paripurna Ranper DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan