Kejari Kampar Akan Periksa Saksi Tanah Kas Desa Indra Sakti Minggu Depan
Pelatihan Vokasi Juru Las PHR Jadikan Pemuda Riau Siap Kerja
Satnarkoba Polres Kampar Tes Urine Personil
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Jamret di Lapangan Tugu Bengkalis
Resnarkoba Polres Kampar Tangkap Seorang Pengedar Shabu di Penyasawan Rumbio
Nusaperdana.com, Kampar - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar atau yang dikenal dengan nama "Tim Ojoloyo", tangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis shabu di Wilayah Penyasawan Desa Rumbio Kecamatan Kampar, pada Jumat dinihari (01/10/2021).
Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah AK alias GT (30) warga Dusun I Penyasawan Desa Rumbio Kecamatan Kampar.
Dari pelaku ditemukan barang bukti 2 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, sebuah bong dan sepotong kaca pirex, 1 buah kotak rokok Merk Sampoerna serta 2 unit Hp yang digunakan pelaku.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat (01/10/2021) sekira pukul 04.30 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tengah melakukan penyelidikan terkait peredaran narkoba di wilayah Dusun Penyasawan Desa Rumbio, Kampar.
Dari hasil penyelidikan Tim mengamankan seorang yang dicurigai sebagai pengedar narkoba yaitu AK alias GT, selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 2 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening yang disimpan dalam kotak rokok merek Sampoerna, juga ditemukan beberapa peralatan penggunaan shabu.
Saat diinterogasi, AK mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang yang kini dalam penyelidikan petugas, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut.
Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.(Redaksi)
Berita Lainnya
Warga Binaan Lapas Pasir Pengaraian Dinyatakan Terpapar Covid-19
5 Hari Dirawat, Pasien Positif Covid-19 Wanita Meninggal Dunia
Berikut Nama 82 Pejabat Pengawas Dilantik Bupati Bengkalis
Cegah Lakalantas di Salem Brebes, Dinas Bina Marga Jateng Anggarkan Pemasangan Guardrail
Upacara Hari Jadi Rohil 2019, Pemkab Berikan Berbagai Penghargaan
Khawatir Penularan Cacar Monyet?, Begini Langkah Pencegahannya
Gotong Royong bersama Warga, Syafroni Untung : Partai Golkar Slalu Pro Rakyat
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemkab Siak Nominasi 25 Terbaik Nasional Versi BPKM RI.