Eddy Saputra Raih Dua Penghargaan Bergengsi Tingkat Asia
Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
Proyek Jalan Utama Kantor Bupati Kampar Senilai Rp4 Miliar Terancam Mangkrak
Respon Cepat Polres Asahan Amankan 3 Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak
Nusaperdana.com, Asahan - Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan berhasil mengungkap dan meringkus pelaku persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh 3 pelaku dengan kasus dan lokasi berbeda.
Dalam press release kepada awak media, Rabu (17/2/2021) Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto mengatakan dalam waktu dekat ini kami sudah mengamankan 3 pelaku persetubuhan terhadap anak. Masing-masing dilakukan oleh ayah kandung korban, ayah tiri dan tenaga pendidik di salah satu sekolah yang ada di Asahan.
Ketiga pelaku terjerat undang-undang Perlindungan Anak Pasal 82 dengan hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun ditambah 1/3 dari pidana pokok karena dilakukan oleh orang tua korban dan tenaga pendidik.
Nugroho berpesan dan menghimbau kepada masyarakat terutama keluarga dan orang terdekat kita supaya peduli dan jangan sekalipun acuh terhadap anak disekeliling kita.
"Kami juga akan melakukan kegiatan Preventif yaitu sosialisasi ataupun kampanye kepada masyarakat agar lebih memantau anak-anak. Supaya jangan terulang lagi kejadian yang sama lagi di Asahan," pesan Kapolres.
Ia juga meminta agar media lebih aktif membantu untuk mempublikasikan , dikarenakan hal tersebut juga dilarang hukum dan agama.
Hal senada juga disampaikan Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Asahan, Irsan kumala melalui Wakil Ketua KPAD, Awaludin bahwa kami akan fokus pada penanganan masalah hukum dan sosialisasi ke sekolah-sekolah yang ada di Asahan.
"Kami akan berupaya melakukannya secepat mungkin dan tentunya kami akan melibatkan penegak hukum dalam upaya pencegahan dan sosialisasi," ungkapnya. (Darmawan)


Berita Lainnya
Bupati Bengkalis Hadiri RAKERCAB Pemuda Pancasila, Tekankan Peran Strategis Ormas dalam Pembangunan Daerah
Rumah Warga Miskin Tak Layak Huni di Ganting Damai, Warga Minta Bupati Kampar Bertanggung Jawab hingga Libatkan Presiden Prabowo
Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
Proyek Jalan Utama Kantor Bupati Kampar Senilai Rp4 Miliar Terancam Mangkrak
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
DPRD Kampar Gelar Paripurna Ranper DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan