Rumah Karyawan di Area PKS Bina Baru Jadi Sorotan, LPPNRI Kampar Minta Evaluasi Lingkungan
Kampar, Nusaperdana.com, – Keberadaan rumah karyawan yang berada di dalam atau sangat dekat dengan area operasional Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Bina Baru milik PT Swastisiddhi Amagra menjadi perhatian berbagai pihak. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat pengawasan serius karena berpotensi menimbulkan dampak lingkungan bagi penghuni.
Dari dokumentasi yang diperoleh di lokasi, terlihat papan informasi bertuliskan PT Swastisiddhi Amagra PKS Bina Baru dengan keterangan titik pengambilan sampel lingkungan seperti ambien air, debu (dust) dan kebisingan (noise) yang berada di area perumahan karyawan. Hal ini menunjukkan bahwa rumah karyawan tersebut berada dalam kawasan yang masih berkaitan langsung dengan aktivitas pabrik.
Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar, Daulat Panjaitan, menilai keberadaan perumahan karyawan yang terlalu dekat dengan area industri perlu dikaji kembali untuk memastikan tidak melanggar aturan lingkungan hidup.
Menurut Daulat, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap kegiatan usaha wajib menjamin lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat maupun pekerja.
“Perusahaan wajib memastikan aktivitas pabrik tidak menimbulkan dampak berbahaya bagi kesehatan manusia. Jika perumahan karyawan berada terlalu dekat dengan sumber polusi seperti kebisingan, asap, maupun debu dari operasional pabrik, maka harus dilakukan evaluasi,” ujar Daulat Panjaitan.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam ketentuan pengelolaan lingkungan industri, perusahaan wajib memiliki dokumen AMDAL atau UKL-UPL yang mengatur dampak kegiatan usaha terhadap lingkungan, termasuk pengaturan kawasan permukiman.
“Jika dalam dokumen lingkungan sudah diatur jarak aman antara pabrik dan hunian, maka itu harus dipatuhi. Pemerintah daerah melalui dinas lingkungan hidup harus memastikan aturan tersebut dijalankan,” tegasnya.
LPPNRI Kabupaten Kampar juga mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kampar untuk melakukan pemeriksaan langsung terhadap kondisi perumahan karyawan di PKS Bina Baru, termasuk mengecek hasil pengukuran kualitas udara, debu dan tingkat kebisingan.
“Jangan sampai pekerja atau masyarakat yang tinggal di sekitar pabrik menjadi korban dampak lingkungan. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah harus bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tambah Daulat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PKS Bina Baru PT Swastisiddhi Amagra belum memberikan tanggapan resmi terkait keberadaan rumah karyawan yang berada di sekitar area operasional pabrik tersebut.
LPPNRI berharap pengawasan terhadap kegiatan industri di Kabupaten Kampar dapat dilakukan secara serius agar aktivitas perusahaan tetap berjalan tanpa mengabaikan keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat.


Berita Lainnya
Cegah Karhutla dan Konflik Tapal Batas, Polsek Sabak Auh-Siak Kecil Perkuat Koordinasi
RDP DPRD Inhil Bahas HGU 3.811,79 Hektare PT GHM, Kompensasi Warga Dibatalkan
Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Sabak Auh Siapkan 1,5 Hektare Lahan Jagung Pipil
Polres Inhil Gelar Konferensi Pers, Tegaskan Komitmen Berantas Perambahan Hutan dan Karhutla
Ratusan Mahasiswa dan Petani Kelapa Demo di Kantor Bupati Inhil, Desak Pemerintah Perjuangkan Harga Kelapa
Kapolsek Tambang Serahkan Bantuan Pupuk Pada Kelompok Tani Dalam Rangka Swasembada Pangan
Polres Inhil Ungkap Dua Kasus Karhutla dan Perambahan Hutan, Dua Tersangka Diamankan
Polantas Karib Hadir di Car Free Day, Satlantas Polres Inhil Kampanyekan Keselamatan Berlalu Lintas