Rumah kosong jadi saksi warga dusun l Desa Sei kuning menjadi geger
Nusaperdana.com, Rokan Hulu - Gegernya Warga simpang ABC,Dusun I, RT 001/RW 001 Desa Sei Kuning Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu,adanya peristiwa perselingkuhan yang dilakukan oleh pasangan terlarang dimata Hukum,Adat dan Agama,Selasa 20 Juli 2021
Menurut keterangan warga sekitar daely,kejadian bermula ketika seorang. perempuan inisial GT masuk kedalam rumah kosong berdindingkan papan yang sudah lama tidak berpenghuni, rasa curiga semakin kuat setelah beberapa saat kemudian salah seorang warga melihat lagi seorang laki laki inisial AS juga masuk kedalam rumah kosong tersebut,hal itulah kemudian yang membuat warga curiga dan langsung menggrebek mereka didalam rumah kosong tersebut,dan ternyata pasangan terlarang itu sudah bertelanjang dada dan terjadilah keributan antara pelaku dan warga,yang sangat disayangkan pelaku berhasil kabur dari kerumunan warga dan Sampai saat ini keberadaanya belum diketahui.
"Perselingkuhan mreka itu sudah lama dicurigai sejak lama pak,namun karna tidak ada bukti,warga tidak mampu berbuat apa apa,"kata Daely
Atas kejadian yang memalukan tersebut,warga dan suami GT kabarnya sudah melaporkan kepolsek Rambah Samo,Selasa 20 Juli 2021
Hal ini awak media langsung menkomfirmasi Kapolsek Rambah Samo IPTU Dedy,SH di ruang kerjanya membenarkan kejadian tersebut dan belum menerima laporan resmi dari pelapor atau keluarga yang bersangkutan. Namun kejadian ini belum bisa kita sebutkan pasal pasalnya karna itu wewenang pada penyidik nantinya.jelasnya Kapolsek Dedi.
Tambahnya lagi,kita sudah mengetahui itu,cuma sifatnya masih pemberitahuan kepada kita,memang kita sudah mengantongi nama kedua pelaku aib itu,suami dari tsk juga sudah kita panggil tadi pagi sebagai saksi untuk memberikan keterangan. bagaimana caranya supaya permasalahan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan sebab kasus ini bukan kasus kriminal.
Tambahnya lagi kalau nanti sudah ada laporan resmi dari pihak keluarga, kita akan sikapi dan tindak lanjuti sesuai dengan proses yang berlaku.tukas Dedi Kapolsek Rambah. (GS)
Berita Lainnya
Masyarakat Dihimbau Terapkan 4M Demi Meminimalisir Penyebaran Covid-19
Penjelasan Afdal Soal Ucapan Hakim ''Kalian Enak-Enak Diluar'' Dalam Sidang Korupsi Jalan Kampung Pinang
Babinsa Koramil 06/Teluk Dalam Bersama PPL dan Bhabinkamtibmas Cek Pagar Sawah Petani
Operasi Darat Polda Riau Temukan 2319 Kubik Kayu Hasil Ilegal Logging
Pangkep Bertambah Dua Positif Covid-19
Laka di Tol Permai Km 27, Penumpang Mobilio Luka Parah
KPU Tanjabtim Gelar Pleno Tingkat Kabupaten
Koperasi Sido Mukti 89 dengan PT Torganda Deadlock Lakukan Mediasi