Rumah Warga Mendahara Hangus Terbakar
Nusaperdana.com, Tanjab Timur - Satu unit rumah warga Kelurahan Mendahara Ilir, Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) , Provinsi Jambi hangus terbakar, Selasa (24/11/2020) sore. Sementara dua unit rumah lainnya mengalami rusak berat.
Kasat Pol PP dan Damkar Tanjabtim Hendri mengatakan, peristiwa kebakaran yang menghanguskan satu unit rumah Warga Mendahara yang menetap di Parit Pulau, RW 05, RT 18 tersebut diketahui berlangsung sekitar pukul 15.50 WIB.
“ Kebakaran itu menghanguskan satu unit rumah milik Hj Muhayyang dan dua unit rumah warga rusak berat,” Ungkap Hendri.
Hendri lanjut mengatakan, beberapa saat setelah peristiwa kebakaran itu, api langsung berhasil dipadamkan. Dimana dalam pemadaman api, dilakukan oleh Tim Damkar Kecamatan Mendahara yang dibantu warga sekitar.
“ Sekarang api sudah padam, Tim Damkar Kecamatan Mendahara dibantu dengan warga yang memadamkannya,” ujarnya.
Hendri kembali menyebut, bahwa dalam peristiwa kebakaran itu, tidak ada korban jiwa. Namun kerugian materil yang ditaksir akibat kebakaran tersebut mencapai ratusan juta rupiah.
“Alhamdulillah tidak ada korban jiwa, kerugian ditaksir ratusan juta rupiah. Untuk sumber api belum diketahui, masih dalam penyelidikan pihak berwenang,” kata Hendri. (Ridwan)


Berita Lainnya
Wujud Solidaritas Insan Pers, PWI Bengkalis Serahkan Bantuan Kemanusiaan melalui BAZNAS
Musyawarah Warga dan Kaur Desa Indra Sakti Berakhir Damai, Sengketa Perusakan Tanaman Temui Titik Terang
LBH CLPK Siap Laporkan Kaur Desa Indra Sakti, Musyawarah Buntu dan Pejabat Desa Mengaku Tidak Tahu
Kepala Desa Senama Nenek Diduga Jadi Dalang Konflik, Lahan 2.800 Hektare Dijadikan Arena Perebutan Kuasa
Dukungan Masyarakat Menguat, Wali Murid Larang Anak Ikut Demo Koperasi Merah Putih di SMA 2 Kampar
DPC PDIP SIAK ADAKAN SILATURAHMI DAN KONSOLIDASI SELURUH PENGURUS PARTAI MASA BAKTI 2025-2030
Hutan Hulu Kampar Dibabat, Air Terjun Gulamo Terancam: Masyarakat Minta Aparat Bertindak Cepat
Eks Kades Indra Sakti Dituntut 8 Tahun Penjara, Jaksa Tegaskan Ada Penyalahgunaan Wewenang Tanah Transmigrasi