Bupati Bengkalis Safari Ramadhan di Kecamatan Talang Muandau
Jual Sabu dan Pil Ekstasi Pasutri di Duri Ditangkap Polisi
Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
Sabu 3, 25 Gram Antarkan 2 Pemuda Ini ke Penjara
Nusaperdana.com, Duri - Masih dalam Opsnal Antik 2021, Jajaran kepolisian satuan Narkoba Polsek Mandau Polres Bengkalis kembali mengamankan Narkotika Jenis Sabu-sabu seberat 3, 25 Garam dan Antarkan 2 Pemuda desa Boncah Mahang, kecamatan bathin Solapan ke dalam penjara mako Polsek Mandau. Pada Sabtu (13/03).
Selain mengamankan Narkotika jenis Sabu-sabu 3.25 Gram dari kedua Pemuda berinisial RY (21 th) dan SP (25 th) Team Opsnal juga berhasil mengamankan Barang bukti lainnya yakni 1 unit timbangan digital,
Uang hasil penjualan Sabu-sabu sebesar Rp. 400.000, 1 buah sendok buatan yang digunakan untuk menakar Narkotika jenis Sabu.
Serta 1 buah kotak rokok marlIboro yang digunakan untuk menyimpan narkotika jenis Sabu, 1 unit Handphone merk Samsung A50 warna Biru, 1 unit Handphone merk Samsung J1 warna Gold, 1 bungkus plastik klip, 1 buah keranjang sampah warna hijau.
Kapolres Bengkalis melalui Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi SIK Lewat press releasenya Minggu (14/03) Pagi menjelaskan kronologi Pada hari Sabtu (13/03) sekira pukul 16.00 Wib, Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu yang sudah menjadi target operasi Tim Opsnal Polsek Mandau.
Setelah melakukan pengintaian terhadap diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika atas nama Riki Yuanda (RY 21 th) di seputaran rumahnya Jalan Lintas Duri Dumai Km 14 Kulim, kemudian Tim Opsnal melakukan penggerebekan, penangkapan dan penggeledahan terhadap penghuni rumah milik Tersangka. Dan benar di dalam rumah tersebut ditemukan 2 orang Laki-laki yang mengaku bernama Riki Yuanda (RY)dan Sigit Prastyo (SP)
Sementara itu kata Kompol Arvin dari hasil penggeledahan dirumah dan badan ditemukan Narkotika jenis Sabu yang disimpan didalam tong sampah warna Hijau yang diletakkan di dapur rumah tersangka RY sebanyak 12 paket yang dibungkus di dalam 1 bungkus rokok merk Marlboro.
Adapun hasil interogasi ke 2 Tersangka menerangkan bahwa Narkotika jenis Sabu yang ditemukan Tim Opsnal tersebut adalah milik Tersangka yang dibeli dari Barus (DPO). Kemudian Tim Opsnal melakukan pengembangan terhadap Saudara Barus namun belum diketahui keberadaannya.
Selanjutnya kedua Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau, guna proses penyidikan lebih lanjut.Terang Kapolsek Mandau itu mengakhiri. (Putra)
Berita Lainnya
Dewan Kemakmuran Masjid Besar Arafah Duri Santuni 213 Anak Yatim Dari 23 Sekolah
Desa Blok 31, Perdana Serahkan BLT-DD tahun 2021
Dedy-Jumadi Hantar Alm. H.M Nursholeh ke Peristirahatan Terakhir
Gubernur Ansar Dukung Program One Village One CEO Diterapkan di Kepri
Bejat, Pria Ini Cabuli Anak Tirinya Yang Masih Dibawah Umur
Mendagri dan Wamenham Tiba di Batam, Begini Kata Tito Karnavian
Bakti Sosial Rutin Praktisi Kesehatan dr.M Yusuf Khitanan Massal Gratis di Desa Balai Makam
Ungkap Kondisi Banjir Terkini, Pj Bupati Himbau Masyarakat Waspada