Bupati Bengkalis Safari Ramadhan di Kecamatan Talang Muandau
Jual Sabu dan Pil Ekstasi Pasutri di Duri Ditangkap Polisi
Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
Sat Lantas Polres Toraja Utara Tindak Tegas Kendaraan yang Memasang Lampu Rotator
Nusaperdana.com, Torut - Sat Lantas Polres Toraja Utara memberikan penindakan tegas terhadap kendaraan yang masih terlihat memasang lampu rotator. Selain itu tindakan juga diberikan terhadap kendaraan yang menggunakan sirine. Penindakan dilakukan karena penggunaan lampu rotator dan sirine itu tidak sesuai peruntukannya.
Terlihat pada gambar, Personil Sat Lantas yang dipimpin oleh AKP Semuel To'longan, SH.MH sedang mencopot lampu rotator yang juga dilengkapi dengan sirine atas sebuah mobil merk Suzuki Vitara yang melintas di depan Pos Lantas Rantepao. jumat (10/07/2020) sore.
Kasat Lantas Polres Toraja Utara AKP Semuel To'longan menjelaskan bahwa jajarannya telah melakukan penindakan atas mobil yang masih dilengkapi dengan lampu rotator dan sirine tentunya yang tidak sesuai dengan peruntukannya hingga dapat memicu kecelakaan lalu lintas.
“Lampu rotator dan sirine yang terpasang kami copot dan dilakukan penyitaan,” katanya.
Menurut Kasat Lantas, penggunaan rotator telah diatur dalam Undang Undang nomor 22 tahun 2009. Untuk lampu biru digunakan untuk kendaraan milik Polri, rotator berwarna merah untuk ambulance, pemadam kebakaran dan kendaraan TNI sementara untuk rotator berwarna kuning digunakan oleh angkutan khusus dan patroli jalan tol.
Sementara itu Kapolres Toraja Utara AKBP Yudha Wirajati, S.IK.,M.H menghimbau kepada masyarakat agar lebih disiplin dalam berkendara. Terkait penggunaan rotator, masyarakat harus lebih paham lagi terkait penggunaannya.
"Penggunaannya sebagai tanda atau peringatan bahwa ada kendaraan skala prioritas seperti ambulance, pemadam kebakaran, petugas kepolisian yang sedang bertugas agar pengguna jalan memberikan ruang. Bisa dibayangkan kalau ambulance lewat bawa pasien atau pemadam kebakaran tidak diberikan jalanan, akhirnya terlambat tiba di lokasi,” jelas Kapolres.
“Di luar kendaraan yang telah diatur dalam undang undang, tidak boleh menggunakan. Itu harus dipahami. Kalau masih ada yang nekat menggunakan akan kami tindak, rotatornya kami tindak,” tegas Kapolres. (caverius adi)
(HUMAS POLRES TORAJA UTARA)
Berita Lainnya
Masyarakat Desa Kampung Baru Layangkan Somasi Video Penolakan Pasien Ke Puskesmas
Elektabilitas Tinggi, Tiga Tokoh Rupat Bersatu Menangkan KBS
Milenial Toraja yang Tergabung dalam Komunitas Toraja Chanel, Berbagi Kasih Di Hari Valentine
Satresnarkoba Polres Bengkalis Seret Seorang Pria di Bumbung Ke Sel Tahanan
Peringatan Hari Jadi ke 65 Riau, DPRD Riau Gelar Rapat Paripurna
Gubernur Ansar Lantik Roby Kurniawan Sebagai Bupati Bintan Sisa Masa Jabatan 2021-2024
Mengerikan! Langit di Kabupaten Muaro Jambi Memerah
Gerai Vaksin Polres Kampar, Gelar Vaksinasi di Wilayah Terpencil Desa Gunung Sari.