Sat Narkoba Polres Bengkalis Seret 4 Pelaku Sabu di Duri, Satu Diantaranya Perempuan

Foto 4 Tersangka Diamankan Tim Sat Narkoba Polres Bengkalis

Nusaperdana.com,Bengkalis - Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Bengkalis kembali berhasil menyeret 4 pelaku narkotika jenis Sabu di wilayah Kota Duri, pada hari Rabu (7/2/23) lalu, di tiga lokasi berbeda.

Penangkapan pertama pada pukul 15.00 wib di sebuah rumah jalan Kayangan, Gang Pantau atas tersangka MK alias Dafi (37) dan DP alias Eci (28 Pr) bersama barang bukti 1 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 4.56 gram serta 1 unit HP Android merk samsung warna silver.

Kemudian penangkapan kedua pada pukul 15.40 wib, di jalan Al Hamra Ujung atas tersangka HK alias Riki (35) diduga sebagai bandar, yang ditangkap bersama barang bukti 1 unit HP Android Oppo samsung warna biru tua dan uang tunai Rp 800.000.

Selanjutnya penangkapan ketiga pada pukul 16.00 wib, disebuah rumah jalan Al Hamra Gang Istiqomah atas tersangka AD alias AR yang diduga sebagai perantara atau penghubung dari barang bukti sabu yang di tangkap dari tersangka sebelumnya. 

Kapolres Bengkalis melalui Kasat Narkoba AKP Tony Armando lewat press releasenya, Ahad (12/2/23) kepada Nusaperdana.com membenarkan telah menangkap 4 tersangka diduga pelaku narkoba di wilayah Duri (Kecamatan Mandau-red). 

Dimana kronologi penangkapan dijelaskan AKP Tony berawal informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Kelurahan Babussalam, dan mendapat informasi tersebut tim melakukan lidik. 

"Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari selasa (7/2/23) sekira pukul 15.00 wib, tim berhasil menangkap MK alias Dafi dan DP alias Eci  di rumah jalan kayangan, Gang Pantau, yang saat di interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal muasalnya, MK alias Dafi mengakui sabu tersebut didapatkan dari HK alias Riki," jelasnya. 

Selanjutnya dikatakan AKP Tony,  tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap HK alias Riki, di rumah jalan Al Hambra Ujung yang saat dilakukan penggeledahan di temukan 1 unit HP android Oppo samsung warna biru tua serta uang tunai Rp 800.000. 

"Sementara saat tim melakukan interogasi tetang kepemilikan sabu dan asal sabu yang di sita dari MK alias Dafi, HK alias Riki menerangkan sabu yang disita dari MK alias Dafi di peroleh darinya, yang dapatkan dari KEN (DPO) atas arahan dan petunjuk AD alias AR," paparnya. 

Kemudian ditambahkan Kasat Narkoba AKP Tony tim melakukan pengembangan hanya berselang beberapa menit setelah menangkap HK alias Riki, tim berhasil menangkap tersangka AD alias AR di sebuah rumah Jalan Al Hamra  Gang Istiqomah.

"Saat ini keempat tersangka dan barang bukti sudah di amankan di Mapolres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut," terangnya.** 

 



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar