Sat Reskrim Polres Inhil Ungkap Kasus Curanmor Dan Amankan 2 Pelaku Serta Seorang Penadah


Nusaperdana.com, Inhil - Seluruh Personil Satuan Reserse Kriminal Polres Inhil saat ini patut mendapatkan ancungan jempol, pasalnya mereka beberapa hari yang lalu, tepatnya Rabu (28/06/2019), telah berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi diwilayah Tembilahan dan sekaligus mengamankan 2 orang pelaku pencurian tersebut. Kasus ini terungkap, berawal saat Tim Opsnal Sat Reksrim Polres Inhil memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya sepeda motor jenis Honda Beat yang dicurigai didaerah jalan Sonobari Desa Pebenaan Kec. Keritang Kab. Inhil, setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal Polres Inhil melaporkannya kepada Kasat Reskrim AKP INDRA LAMHOT SIHOMBING, SIK, kemudian pada tanggal 28/06/2019 malam, Tim bergerak dan berhasil mengamankan seorang perempuan yang bernama SH berikut 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat BM 5801 GAD dengan No. Rangka MH1JM2120JK21 dan No. Mesin JM21E- 2189806 berikut 1 (satu) buah kunci dari dalam rumahnya tanpa dilengkapi surat-surat bukti kepemilikannya. Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Inhil. Setelah dilakukan proses pengembangan perkara kepada pelaku SH, kemudian pada Sabtu (29/06/2019) siang, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil kembali memperoleh informasi tentang keberadaan seorang pelaku lainnya dijalan Budiman Tembilahan dan dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang bernama APP, dari pengakuannya APP pernah membeli sepeda motor hasil curian dari SH sebanyak 4 unit dan juga pernah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 4 kali ditempat yang berbeda-beda diwilayah Tembilahan. Belum merasa cukup sampai disitu, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil terus menggali informasi dari Pelaku APP, alhasil diperoleh informasi bahwa pelaku APP pernah menjual salah satu sepeda motor hasil curiannya kepada seorang penadah yang bernama TM dan kemudian dilakukan penangkapan kepada pelaku TM dijalan Yos Sudarso Tembilahan dan disita dari tangannya 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat BM 5713 GH No. Rangka MH1JFR11XGK264236 No. Mesin JFR1E- 1259745. Menurut keterangan Kapolres Inhil AKBP CHRISTIAN RONY P, SIK, M.H melalui Kasat Reskrimnya AKP INDRA LAMHOT SIHOMBING, SIK, mengatakan bahwa saat ini ketiga pelaku yang masing-masing berinisial SH, APP dan TM sudah diamankan di Mako Polres Inhil berikut barang bukti hasil kejahatan yang telah mereka lalukan. Adapun untuk barang bukti lainnya, hingga saat ini masih terus dikembangkan dimana keberadaannya dan sudah dimasukkan kedalam Daftar Pencarian Barang (DPB). "Mereka akan kami proses sesuai ketentuan Hukum yang berlaku dan perkara ini akan kami limpahkan secepatnya kepada pihak Kejaksaan untuk proses selanjutnya". Demikian ungkap Perwira lulusan Akademi Kepolisian tersebut diakhir konfirmasinya.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar