Satgas Covid-19 Inhil Dukung Pengaturan Penyelenggaraan Resepsi Pernikahan, Ini Tata Caranya
Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mendukung pengaturan penyelenggaraan resepsi pernikahan di masa pandemi Covid-19 oleh Pemerintah Kabupaten Inhil.
Berdasarkan Surat Edaran Bupati Indragiri Hilir tentang Penerapan New Normal Menghadapi Covid-19, penyelenggaraan resepsi pernikahan kini telah diizinkan kembali setelah sebelumnya sempat dilarang untuk sementara waktu dikarenakan fenomena Covid-19.
Izin penyelenggaraan resepsi pernikahan yang termuat dalam Surat Edaran Bupati Indragiri Hilir tersebut, secara spesifik mengatur tata cara pelaksanaan resepsi pernikahan di masa pandemi Covid-19.
"Pertama, jelas harus mengacu protokol kesehatan," tutur Trio Beni Putra, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Inhil, Senin (2/11/2020) siang melalui keterangan tertulis.
Kedua, kata Trio, penyelenggaraan resepsi pernikahan di gedung hanya boleh diisi maksimal 50 persen dari kapasitas normal gedung.
"Sementara, untuk pelaksanaan di rumah atau luar gedung hanya boleh menyediakan maksimal 50 kursi dengan jarak antar kursi minimal 1 meter," jelas Trio.
Selanjutnya, Trio menuturkan, pihak penyelenggara juga diharuskan mengatur jarak antrean tamu undangan pada saat pengambilan konsumsi. Disamping itu, penyelenggara diperbolehkan menyiapkan hiburan, seperti orgen tunggal, namun hanya pada siang hari atau pada saat resepsi pernikahan berlangsung.
"Penyanyinya pun harus disediakan oleh tuan rumah atau pengelola orgen tunggal. Tamu undangan maupun panitia atau pihak penyelenggara tidak dibenarkan untuk bernyanyi ataupun berjoget," ungkap Trio.
Trio mengatakan, baik Satuan Tugas Penanganan Covid-19 maupun Pemerintah Kabupaten Inhil berharap, masyarakat dapat mematuhi ketentuan tersebut dan memahami situasi daerah di tengah pandemi Covid-19.
"Kita tidak mau ada klaster baru. Pengaturan ini adalah bagian dari upaya kita untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penularan Covid-19. Dengan begitu, semoga fenomena Covid-19 ini cepat berlalu dan kehidupan dapat normal kembali," tandas Trio seraya menegaskan dukungannya terhadap pengaturan penyelenggaraan resepsi pernikahan di masa pandemi Covid-19 ini.


Berita Lainnya
Wujudkan Swasembada Pangan, Polsek Tanah Merah Dampingi Petani Jagung di Indragiri Hilir
Bhabinkamtibmas Polsek Pelangiran Pantau Perkembangan Tanaman Jagung di Terusan Beringin Jaya
Polsek Tanah Merah Lakukan Pengecekan Persiapan Lahan Penanaman Jagung Kuartal II
Tak Sekadar Lari! Riau Bhayangkara Run 2026 Jadi Kampanye Besar Lawan Karhutla
Bupati Inhil Apresiasi 267 Pedagang Subuh Tegas Dukung Relokasi, Demi Perubahan Besar
Ketua MUI Inhil Apresiasi Kapolda Riau dan Kapolres Inhil, 557 Tersangka Narkoba Berhasil Diamankan
Bhabinkamtibmas Pantau Perkembangan Tanaman Jagung di Desa Teluk Bunian
Bupati Luncurkan Buku Profil Ulama Kharismatik Kabupaten Bengkalis Jilid II