Kejari Kampar Akan Periksa Saksi Tanah Kas Desa Indra Sakti Minggu Depan
Pelatihan Vokasi Juru Las PHR Jadikan Pemuda Riau Siap Kerja
Satnarkoba Polres Kampar Tes Urine Personil
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Jamret di Lapangan Tugu Bengkalis
Satgas Penanganan Covid-19 Kab. Kampar Kembali Gelar Operasi Justisi, Tindak Pelanggar Protkes
Nusaperdana.com, Bangkinang Kota - Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kampar kembali menggelar Operasi Justisi dalam rangka Penertiban Pelanggar Protokol Kesehatan di Kota Bangkinang pada Kamis (27/05/2021).
Operasi Justisi Penertiban Protkes ini dipimpin Waka Polres Kampar Kompol Rachmat Muchamat Salihi SIK, MH didampingi Kabag Ops Kompol Hadi Purnama S.IP dan beberapa Perwira Polres Kampar.
Juga hadir Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kampar Sawir Dt. Tandiko M.Si, Kasi Penyidik Satpol PP Kampar Dedet Gunawan SE, Kasi Hubungan Antar Lembaga Satpol PP Kampar Irwan Bastian S.Sos dan TRC BPBD Kampar Arie Riski S.Pd.
Tim Justisi yang melaksanakan Razia Protkes ini terdiri dari Personel Polres Kampar sebanyak 25 orang, dari Kodim 0313/ KPR sebanyak 4 orang, Satpol PP Kampar 15 orang dan BPBD Kampar 5 orang.
Operasi Justisi ini dipusatkan di Kawasan Plaza Bangkinang, dengan merazia setiap orang yang melintas di jalan Sisingamangaraja maupun yang keluar masuk kawasan Plaza Bangkinang yang menjadi pusat aktivitas masyarakat Kota Bangkinang ini.
Bagi masyarakat yang didapati melanggar protokol kesehatan terutama yang tidak memakai masker dilakukan pendataan, kemudian terhadap mereka dilakukan sidang ditempat oleh Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang, dengan perangkat sidang Hakim Ketua Ratna Dewi Dariani SH dan Panitera Nova Sianturi SH.
Tim berhasil menjaring 65 orang pelanggar yang kedapatan tidak memakai masker, terhadap mereka dilakukan sidang ditempat dengan putusan 39 orang dikenakan sanksi sosial menyapu jalan dan membersihkan lingkungan Pasar, sementara 26 orang lainnya dikenakan sanksi denda beragam dengan jumlah denda keseluruhan sebesar Rp 689 ribu.
Terhadap para pelanggar yang telah diberikan sanksi ini juga diminta agar selanjutnya dapat mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Kegiatan Operasi Justisi penindakan Pelanggar Protokol Kesehatan di Kota Bangkinang ini berakhir sekira pukul 11.30 Wib, seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman dan lancar.
Waka Polres Kampar Kompol Rachmad Muchamad Salihi SIK, MH saat dijumpai dilokasi kegiatan menyampaikan, bahwa Operasi Justisi ini digelar untuk mendisiplinkan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan guna menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kampar.
Lebih lanjut disampaikan beliau bahwa operasi Justisi ini akan terus digelar hingga meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya penerapan protokol kesehatan, sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19, jelasnya. (Sanusi)
Berita Lainnya
Ngeri! Siswa SMP Tewas Dililit Ular Sawah 7 Meter di Sultra
Sejumlah Organisasi Wartawan dan Pemilik Media Online Dukung Langkah Infokom Inhil
SWEEPING, SATGAS PAMTAS YONIF PR 328/DGH AMANKAN SATU PUCUK SENJATA API RAKITAN DAN MUNISI KAL 5,56 MM
Door to Door, Dani Bagikan Menu Berbuka Puasa Untuk Masyarakat Kurang Mampu
Harkamtibmas Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Polres Inhil Gelar Apel Gabungan Bersama TNI
Dampak Covid-19, Ketua DPRD Siak Berbagi Sembako Kepada Warga Kurang Mampu
Tertangkap Warga Curi Kotak Amal, Pria di Bekasi Ini Ngaku Lapar
Luar Biasa, Polres Inhu Berhasil Amankan Sabu 7,97 Gram dan Uang 200 Juta Lebih