Satlantas Polres Bengkalis Bakal Tilang Manual dan Sita Kendaraan Pelat Nomor Dicopot

Nusaperdana.com,Bengkalis - Satuan Lalulintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Bengkalis bakal berlakukan tilang secara manual dan sita kendaraan yang pelat nomor dicopot. Hal itu dilakukan petugas Polantas menyikapi maraknya pengendara yang mencopot pelat nomor kendaraannya untuk menghindari kamera tilang elektronik.
Kepala Satuan Lalulintas (Kasatlantas) Polres Bengkalis, AKP Kaliman Siregar kepada wartawan lewat siaran persnya, pada Selasa (28/11) sore mengatakan, pemberlakuan tilang secara manual dan sita kendaraan yang pelat nomor dicopot diberlakukan sesuai intruksi Dirlantas Polda Riau.
"Melepas pelat nomor merupakan pelanggaran cukup berat. Itu sebabnya, kami bakal lakukan tindakan tilang untuk penyitaan kendaraan tersebut," ujar AKP Kaliman Siregar.
Kata Kasatlantas Polres Bengkalis ini, Latif tindakan mencopot pelat nomor kebanyakan dilakukan oleh kendaraan roda dua. Sedang, kendaraan roda empat kerap menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan data registrasi kendaraan bermotor.
"Rata-rata umumnya sekarang pelat nomor sepeda motor, kalau mobil ada yang palsukan pelat nomor. Kami bakal hentikan, dan diperiksa. Kalau tidak sesuai kami tahan mobilnya hingga pengemudi bisa tunjukkan surat-suratnya," tegasnya.
Menurut AKP Kaliman Siregar, polisi khawatir kendaraan yang pelat nomornya dicopot kendaraan yang terlibat tindak kriminal. Soalnya tindakan mencopot pelat nomor maupun menggunakan pelat nomor palsu kerap kali dilakukan pelaku kejahatan.
Lantaran itu, polisi mengambil tindakan tegas dengan menyita kendaraan bermotor tersebut.
"Kalau ini ada unsur-unsur yang mendekati unsur pidana bisa pemalsuan bisa digunakan untuk kejahatan, jadi kami melakukan penyitaan kendaraan," bebernya.
Terkait tilang manual sebelumnya dihapus. Itu instruksi langsung Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Kita bakal optimalkan ETLE statis dan mobile, serta mengurangi tilang manual untuk menghindari terjadinya Pungutan Liar (Pungli). Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 pada 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kepala Korlantas, Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi.
"Satlantas Polres Bengkalis saat ini berupaya menggunakan sistem penindakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)," tambahnya.**
Berita Lainnya
F-PKS Kota Tegal Sumbangkan Gaji Bulan Maret untuk Bantu Cegah Corona
Optimalkan Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah, Pemkab Siak lakukan kerjasama dengan DJP dan DJPK
Cagub Abdul Wahid digertak Pemuda Rumbai, Komit Siapkan Wadah Kreatif Bagi Pemuda Riau
Melalui Program CSR, PT PCR Berbagi Bersama Guru Relawan TK Agro Bertuah di Duri
Bupati Inhil H.M Wardan Lantik 2 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
Wagubri Lantik Paskibra Riau Angkatan XXXII 2022
Peringati HUT ke 75 Bhayangkara, Polres Aceh Singkil Gelar Donor Darah Ikuti Prokes
MTQ Ke 46 Kecamatan Mandau, Kelurahan Pematang Pudu Raih Juara Umum