Satnarkoba Polres Bengkalis Sikat Habis Pengedar Daun Ganja dan Sabu di Wilayah Duri

6 tersangka berhasil disikat Tim Satnarkoba Polres Bengkalis di Kota Duri

Nusaperdana.comBengkalis - Upaya Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis dalam perburuan pelaku Narkotika kembali menuai hasil, diawal bulan September 2022, Tim di Komandoi IPTU Tony Armando SE, berhasil menyikat habis pengedar serta bandar Daun Ganja Kering dan Sabu di wilayah Kota Duri. 

Adapun para tersangka berinisial ES (38), JA (34),  AI (37), YI (23), TT (30) dan DI (30) yang ditangkap pada Sabtu (03/09), ditempat yang berbeda di Kecamatan Mandau dan Bathin Solapan. 

Kapolres Bengkalis melalui Kasat Narkoba IPTU Tony Armando lewat press releasenya Sabtu (11/09) kepada Nusaperdana.com mengatakan kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat. 

Dimana kata IPTU Tony menjelaskan penangkapan pertama tersangka ES dan JA dijalan Kejaksaan bersama barang bukti 4  bungkus kertas warna coklat berisi diduga narkotika jenis daun ganja kering berat 263 gram dari tersangka ES dan 1 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 0.65 gram,18 bungkus kertas warna coklat berisi diduga narkotika jenis daun ganja kering berat 98 gram dan 1 unit hp android dari tersangka JA. 

"Dari hasil interogasi peran ES dan JA adalah bandar. ES menerangkan mendapatkan Narkotika jenis daun ganja kering dari JA, sementara JA menerangkan mendapatkan Narkotika jenis sabu dan daun ganja kering dari L di medan (DPO)," jelasnya. 

Selanjutnya, ditambahkan IPTU Tony, masih pada hari yang sama sekitar pukul 16.40 wib, masih di jalan Kejaksaan Tim juga menangkap tersangka AI bersama barang bukti 1 bungkus plastik berisi diduga narkotika jenis daun ganja kering berat 3.88 gram.

"Saat dilakukan interogasi tentang kepemilikan dan asal narkotika jenis daun ganja kering tersebut, tersangka AI mengakui mendapatkan dari JA yang sudah ditangkap sebelumnya," ucap IPTU Tony. 

Usai menyikat para pelaku di Kecamatan Mandau, IPTU Tony menyebutkan Tim  melanjutkan perburuan di Kecamatan Bathin Solapan dan berhasil menangkap tersangka YD di rumahnya, jalan Bakti Km 9 Desa Air Kulim, bersama barang bukti 1 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 1.60 gram, 1 unit handphone android dan 1 kotak kecil berwarna putih.

"Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal muasal sabu, YD mengakui sabu yang disita miliknya di dapatkan TT sudah ditangkap," ungkapnya. 

Sementara itu, sekitar pukul 21.00 wib di sebuah rumah jalan Bakti Km 9 Kulim Desa Air Kulim, tim menangkap TT bersama barang bukti 16 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 33.00 gram, 1 bungkus plastik pack kosong, 1 unit Handphone android merk infinix dan 1 unit Handphone Nokia.

"Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, TT mengakui sabu yang disita miliknya yang didapatkan dari seseorang berinisial A (DPO)," terang IPTU Tony. 

Lalu, masih pada hari yang sama Sabtu (03/09) sekitar pukul 21.30 wib, di sebuah rumah jalan  Rejosari km 11 Desa Air Kulim, tim juga menangkap tersangka DI bersama barang bukti 7 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 2.00 gram, 1 unit handphone android merk samsung warna hitam dan 2  bungkus plastik pack kosong.

Dan saat di lakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal mu asal sabu, tersangka DI mengakui sabu yang disita miliknya yang didapatkan  TT sudah ditangkap. 

"Saat ini, 6 tersangka bersama barang bukti yang berhasil di tangkap di Kecamatan Mandau dan Bathin Solapan sudah dibawah ke Mapolres Bengkalis untuk  dilakukan penyidikan lebih lanjut," pungkas IPTU Tony.**



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar