Satpol PP Mandau Tindak Tegas PKL Melanggar Aturan
Nusaperdana.com,Mandau - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Mandau kembali turun kejalan melakukan penertiban Pedagang Kali Lima (PKL) di seputaran Pasar Mandau dan jalan Suka Ramai, Rabu (27/07) siang.
Penertiban kali ini tidak lagi memberi peringatan atau himbauan, tapi langsung menindak tegas para PKL yang melanggar aturan sesuai dengan Perda Kabupaten Bengkalis Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum.
Penertiban dipimpin langsung oleh Kasi Trantib Muh Vicky didampingi Babinkamtibmas Duri Timur Bripka Ilham, Babinsa Duri Barat Peltu Jefrianto dan Anggota Dishub Kecamatan Mandau.
Kasi Trantib Muh Vicky mengatakan penertiban dengan tindak tegas hari ini kita lakukan adalah mengangkut gerobak, dan membongkar tenda para PKL yang melewati batas atau garis kuning yang sudah ditentukan.

"Ini dilakukan karena sebelumnya, kita sudah memberikan teguran lisan dan peringatan, tetapi masih ada yang acuh tak acuh maka kita turun melakukan eksekusi dengan tindakan tegas menyita dagangan," jelasnya.
Terkait PKL yang berada di jalan Suka Ramai atau Campago dikatakan Vicky, kita sudah 6 kali turun dan sudah pernah dibersihkan dengan memberi kelonggaran melipat tenda tapi bersih hanya hari itu aja.
"Makanya hari ini kita gas habis menertibkan tenda-tenda yang melewati batas, sementara untuk jualan atau gerobak yang kita lakukan penyitaan belum tahu sampai kapan di kembalikan, itu tergantung dari arahan bapak camat,"ujar Vicky.**


Berita Lainnya
Rorensius Siregar Dituntut 3 Tahun Penjara, Keluarga Protes Keras: Dia Bukan Pembunuh, Dia Korban.
Bupati Bengkalis Hadiri RAKERCAB Pemuda Pancasila, Tekankan Peran Strategis Ormas dalam Pembangunan Daerah
Rumah Warga Miskin Tak Layak Huni di Ganting Damai, Warga Minta Bupati Kampar Bertanggung Jawab hingga Libatkan Presiden Prabowo
Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
Proyek Jalan Utama Kantor Bupati Kampar Senilai Rp4 Miliar Terancam Mangkrak
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi