Satpolairud Bengkalis Lakukan Pengembangan Berhasil Tangkap 1 Orang Agen TPPO


Nusaperdana.com, Bengkalis  -  Satpolairud Polres Bengkalis lakukan pengembangan  tindak pidana Keimigrasian atau tindak pidana Perdagangan orang (TPPO) dan berhasil menangkap 1 orang sebagai Agen berinisial SY di jalan merdeka Kelurahan Pergam Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis.

Sebelumnya kasus tindak pidana perdangangan orang itu terjadi pada hari Kamis tanggal 29 Juli 2021 sekira pukul 13.30 wib di Dusun Pasir Putih Desa Putri Sembilan Kecamatan Rupat Utara lalu.

Kapolres Bengkalis melalui Kasat Polairud  AKP Rahmat Hidayat SIK membenarkan bahwa pada hari jum'at tanggal 13 Agustus 2021 sekitar pukul 16.45 wib, telah diamankan 1 orang yang diduga pelaku SY di Kelurahan Pergam.

"Dalam kasus tersebut kami melakukan pengembangan dan mendapat 1 orang tersangka yang berperan sebagai agen penghubung dari medan dan sebagai penghubung kepada tersangka YA yang   sudah diamankan sebelumnya,"ungkap Kasat Polair, Minggu (15/08).

Lebih lanjut Kasat Polair mengatakan bahwa orang yang diduga pelaku yang ada kaitannya dengan tindak pidana tersebut akan dibawa ke Satpolairud Polres Bengkalis guna proses lebih lanjut.

"Adapun Pasal 120 ayat (1) dan (2)  UU RI No 06 tahun 2011, tentang Keimigrasian dan atau Pasal 10 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang,"tuturnya.**



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar