TPP ASN Inhil Dua Bulan Cair, THR Segera Menyusul Tunggu Perbup
Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi Ucapkan Selamat Idul Fitri 1447 H
Satpolairud Polres Bengkalis Amankan Sindikat Perdagangan Orang di Rupat
Nusaperdana.com, Bengkalis - Satpolairud Polres Bengkalis telah mengamankan 3 orang sindikat pelaku yang diduga berkaitan dengan Tindak Pidana Keimigrasian dan atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi pada Hari Kamis tanggal 29 Juli 2021 sekira pukul 13.30 wib di Dusun Pasir Putih Desa Putri Sembilan Kecamatan Rupat Utara.
Tiga orang tersangka tersebut bernama Pian, Bud dan Yakop warga kecamatan Rupat Urara Kabupaten Bengkalis.
Kata Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK MT didampingi Kasat Polairud AKP Rahmathidayat SIK bahwa tindak Pidana Perdagangan orang dan atau keimigrasian ini sudah melanggar undang-undang dan saat ini sudah berhasil di amankan oleh Satpolairud Polres Bengkalis.
"Kita berhasil mengamankan 3 tersangka peradangan manusia. ke 3 tersangka ini perannya berbeda-beda," ucap Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan saat press release di Mapolres Bengkalis, Selasa, (10/08/21).
Ditambahkan Kapolres lagi, Kronologis penangkapan pada hari senin tanggal 02 Agustus 2021 sekira pukul 22.00 wib, telah diamankan 1 orang yang diduga pelaku SN di Desa Teluk Rhu Kecamatan Rupat Utara setelah dilakukan pengembangan dari saudara SN, sekira pukul 23.00 wib kembali diamankan 1 orang lagi YP di Desa Teluk Rhu Kecamatan Rupat Utara dan setelah dilakukan pengembangan dari saudara YP bahwa mengetahui keberadaan yang diduga pelaku yang membawa speed boat sedang berada diRSUD Dumai.

Selanjutnya Kasat Polairud Polres Bengkalis berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Dumai untuk mengamankan diduga pelaku ABH tersebut.
"Tiga orang yang diduga pelaku ada kaitannya dengan Tindak Pidana tersebut dibawa ke Satpolairud Polres Bengkalis pada hari Rabu tanggal 3 Agustus 2021 guna dilakukan proses lebih lanjut dan barang bukti 1 unit Speed Boat Pancung bermesin 40 Pk dan 30 pk merk Yamaha," terang AKBP Hendra.
Sementara jelas AKBP Hendra untuk Pasal dikenakan kepada 3 tersangka yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 10 UU RI no. 21 th 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan/atau pasal 120 ayat (1) dan (2) UU RI no. 6 th 2011 tentang keimigrasian. (Putra)


Berita Lainnya
Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi Ucapkan Selamat Idul Fitri 1447 H
Hangatnya Ramadan, PWI Bengkalis Berbagi Takjil dan Pererat Silaturahmi dengan Buka Puasa Bersama
Pemkab Rohul Safari Ramadhan di Mesjid AL-FALAH Desa kembang damai berlangsung meriah dan damai
Lapas pasir pengaraian ikuti Rapat persiapan pan idul Fitri bersama Kakanril Ditjenpas Riau.
TPP ASN Inhil Dua Bulan Cair, THR Segera Menyusul Tunggu Perbup
Wabup Rohul Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penegakan Perda Tahun 2025
Safari Ramadan Ke-5: Sekda Rohul Jemput Langsung Aspirasi Warga Kepenuhan Hulu
Safari Ramadhan Perdana 1447 H / 2026 M, Wabup H. Syafaruddin Poti Kunjungi Kecamatan Tandun