Satresnarkoba Polres Bengkalis Grebek Rumah Seorang Buruh Harian Diduga Kurir Sabu
Nusaperdana.com,Bengkalis - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis grebek rumah seorang buruh harian berinisial HO alias Herman (38) di jalan Sudirman, Gang Melati, Kelurahan Damon, Kecamatan Bengkalis, Rabu (24/1/2024).
"Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 01.00 Wib, berdasarkan laporan warga dan hasil penyelidikan Tim atas dugaan adanya pengedaran dan penawaran (Kurir) Narkotika jenis Sabu di wilayah Parit Bengkong, Kelurahan Damon," ucap Kasat Narkoba IPTU Hasan Basri SH.
Dijelaskannya, dimana saat digrebek dari tangan HO alias Herman, Tim Satnarkoba Polres Bengkalis berhasil mengamankan barang bukti 3 paket plastik diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,8 gram,1 unit HP android, 1 bungkus rokok On bold, gunting press dan potong serta uang Rp 600.000.
"Sementara, HO alias Herman saat diinterogasi mengakui barang bukti yang diamankan itu miliknya yang didapatkan dari seseorang berinisial AW (Dalam lidik)," ucap IPTU Hasan.
Lalu ditambahkan Mantan Kanit Tipikor Polres Bengkalis itu, berdasarkan pengakuan tersangka HO alias Herman dan barang bukti yang kita amankan dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Tes urine positif Metamphetamin. Tersangka HO alias Herman disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," terang IPTU Hasan.**
Berita Lainnya
Polsek Minas Berhasil Mengamankan Satu Orang Pelaku Perjudian Jenis Togel
Pemprov Kepri Bantu Rp1 Miliar, BNPB Bantu 5 Motor dan 1 Mobil Dapur Untuk Bencana Serasan
Tukang Becak 50 Tahun Ditemukan Membusuk dalam Kelambu
Diduga Karena Depresi, Seorang Pemuda Warga Kampar Nekat Akhiri Hidupnya
TP-PKK Desa Pangkalan Nyirih Gelar Festival Gebyar Rebana
Ombak Tinggi Terjang Kawasan Permukiman Warga Suku Laut, 1 Rumah Hancur dan 18 Lainnya Alami Rusak Sedang - Ringan
Gubernur Ansar Serahkan Bantuan Untuk Masjid Al Uswah Tanjungpinang Rp920 Juta
Penanganan Covid-19, Pemkab Barru Siapkan Rp 20 Miliar