Satresnarkoba Polres Rohul Amankan Dua Warga Kota Lama Saat di Jalan
Nusaperdana.com, Rohul - Dua pria diringkus Personil Satuan Resnarkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) dalam kasus Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu dengan berat sekitar 8,15 Gram, Senin 1/8/2022 sekira pukul 02.15 Wib.
“Kedua Tersangka DR alias MO dan LK alias DN diamanakan di Pinggir Jalan Dusun Pecandang Kelurahan Kota Lama Kecamatan Kunto Darussalam,” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasubsi Sihumas Aipda Mardiono Pasda SH, Selasa 2/8/2022.
Lanjutnya, adapun Barang Bukti (BB) Empat Paket Narkotika jenis Sabu dengan berat sekitar 8,15 Gram, Dua Lembar Plastik Klip Bening, Satu Plastik Warna Hitam, Satu Lembar Tisu, Satu Satu Kotak Rokok Merek Sampoerna, Satu Satu Kotak Rokok Merek Marlboro.
“Kemudian, Satu Pack Plastik Klip Bening, Satu Handphone Mrek Vivo Warna Biru, Satu Handphone Merek Oppo Warna Gold, Satu Handphone Merek Nokia Warna Biru dan Satu Unit Sepeda Motor Merek Yahama N MAX dengan Nopol BM 52xx YY,” rinci Aipda Mardiono.
Penangkapan, Keduanya, berawal Kamis 28 Juli 2022, Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari Masyarakat sering terjadi Transaksi Narkotika jenis Sabu di Kelurahan Kota Lama Kecamatan Kunto Darussalam.
Menanggapi informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Rohul AKP Riza Effyandi SH MH memerintahkan Aipda Arif Arman SH bersama 5 Personil lainnya untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan pada Senin (1/8/2022) sekitar pukul 02.15 Wib Personil Satresnarkoba polres Rohul melakukan penangkapan terhadap Kedua Terlapor.
Setelah diamanakan, dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu .lalu dilakukan introgasi terhadap Kedua Terlapor , menerangkan Narkotika jenis Sabu tersebut adalah milik Mereka Berdua
“Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti di bawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut,” pungkas Aipda Mardiono mengakahiri. Humas polres Rohul (GS).


Berita Lainnya
Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Didemo Dua Kali, Galian C di Sungai Jalau Tetap Beroperasi, LPPNRI Kampar: Negara Jangan Kalah oleh Pelanggar Hukum
Mantan Kades Indra Sakti Divonis 7 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi
Shaqilla Azzahra, Siswa SDN 001 Tembilahan Kota Terima Anugerah Award Internasional di IRFW 2026
FH Unilak Study Visit ke Kuala Lumpur, Mahasiswa Dibekali Wawasan Hukum Internasional
Bupati Kasmarni Kunjungi Desa Bantan Timur, Perkuat Pendidikan Ramah Anak dan Pemberdayaan Perempuan
Kapolres Bengkalis Tegaskan Tiga Oknum Yang Terlibat Pesta Narkoba di Bengkalis Terancam PTDH
Tokoh Masyarakat Kampar Apresiasi Polisi Tangkap Residivis Curat di Salo